close
HUKUM

Kejari Sumenep Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Botol Miras

IMG_20181115_170337

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, musnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 35,43 gram sabu dan 758 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis, Kamis, (15/11/2018).

Menurut Eddi Sudrajat Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan menjelaskan, pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) tersebut sudah memiliki keputusan hukum yang tetap (ingkrah) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Barang Bukti itu merupakan pengungkapan perkara selama enam bulan terakhir” tuturnya.

Dijelaskan, 758 botol miras yang dimusnahkan merupakan BB dari sekitar 18 perkara, sementara barang bukti sabu merupakan BB dari sekitar 32 perkara. Sementara jumlah pidana umum lainnya sebanyak sekitar 56 perkara, mulai dari tindak pidana pemerkosaan dan yang lainnya.

“Terbanyak BB sabu milik terdakwa Reli Masdion dengan berat BB 5,8 gram, dan Yanto Arif dengan BB 5,23 gram,” jelasnya.

Prosesi pemusnahan BB sabu dan miras, dilakukan petugas dari Kejari, Wakapolres Kompol Sutarno,Kasat Narkoba, BNNK Sumenep dan serta perwakilan BNNK setempat, yang dilakukan di halaman kantor Kejari Jalan KH Mansyur Sumenep.

“BB kita musnahkan sesuai aturan dan agar tidak disalahgunakan, Tukasnya”. [Sen/Nin]

Tags : Kejari