SAMPANG,kompasmadura.com – Kasus pencemaran nama baik yang mengeret Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima terus bergulir. Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, politisi Fraksi Gerindra itu jalani sidang perdana didampingi istrinya.
Pantauan media kompasmadura.com, istri
Fauzan Adima mengikuti proses sidang berlangsung. Kehadiran pendukung dari penggugat dan tergugat memenuhi ruang sidang. Sidang dakwaan perkara pencemaran nama baik ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Sampang. Hal itu upaya untuk mengantisipasi kericuhan.
Suharto sebagai Jaksa membacakan perkara tersebut depan hakim. Dia menyampaikan kasus ini berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa (Fauzan Adima, red ) dan H. Madud yang merupakan suami Sri Rustiana sebagai anggota Komisi IV DPRD Sampang.
Kemudian antaranya berlanjut hingga mengarah pada pencemaran nama baik. Dalam komunikasi Fauzan kerap jalani hubungan badan dengan istri H. Madud yakni Sri Rustiana. Tidak terima dengan ucapan tersebut, karena dianggap pencemaran nama baik dan atas dasar itulah kemudian H. Madud melaporkan Fauzan ke pihak kepolisian hingga ke meja hijau.
Sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit disetujui oleh hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya. Agus Andrianto mengatakan, dalam penyampaian oleh Jaksa dirinya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan seusai sidang dakwaan. Dia menjelaskan bahwa pihaknya lebih fokus pada pembuktian yang disampaikan oleh saksi saksi.
“Sidang dakwaan ini kita hanya pada pokok perkara saja. Dan kami sengaja tidak mengambil tindakan untuk melakukan eksepsi,” kata Agus kuasa hukum Fauzan Adima kepada awak media.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Wahyudi menyampaikan pada sidang selanjutnya akan mendatangkan saksi-saksi lainnya. “Kami akan hadirkan 5 orang saksi dan 2 ahli, kami upayakan itu,” singkatnya. (Ful/Nin)