close

HUKUM

HUKUM

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

IMG-20240119-WA0019

SAMPANG,kompasmadura.com – Kamis, (18/1/2025) Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah memvonis Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima 1 Tahun 4 Bulan pada kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ratna Mutia Rinanti pada sidang ke-14. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pada sidang tuntutan, terdakwa yang merupakan politisi Fraksi Gerindra dituntut 2 Tahun. Namun pada putusan tersebut, Fauzan divonis lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yang disampaikan Suharto sebagai Jaksa Penuntut Umum (PJU) membacakan tuntutannya depan hakim.

Sidang putusan di PN Sampang dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat. Tidak tanggung-tanggung setidaknya ada 178 personil yang dikerahkan. Tentu hal itu untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami jaga ketat selama proses sidang kali ini. Yang jelas memberikan keamanan berlangsungnya persidangan, memeriksa para yang hadir, barang bawaan yang berkunjung,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Kuasa Hukum terdakwa, Agus Andrianto, mengatakan putusan majelis hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Sebab, ia menilai ada beberapa fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh majelis hakim saat proses persidangan.

“Kami akan melakukan banding, karena vonis yang diberikan kepada cleint kami sangat berat. Kami sudah berkoordinasi dengan cleint, dan hasilnya akan upaya banding,” katanya.

Setelah menerima vonis, terdakwa diminta oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan pengacara guna merencanakan langkah selanjutnya. Namun, wakil pimpinan DPRD itu langsung menyatakan akan mengajukan banding.

“Iya, kami akan melakukan banding yang mulia,” tegas Fauzan saat persidangan berlangsung.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Wahyudi menyampaikan dirinya menghormati putusan hakim terhadap terdakwa. Artinya, upaya banding yang dilakukan tentu ada mekanisme hukum sehingga kami juga banding ketika terdakwa banding,” ujarnya. (Ful/Nin)

Baca Selengkapnya
HUKUM

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

IMG-20231220-WA0014

SAMPANG, Kompasmadura.com – Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang mengeret Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima terus bergulir. Selasa (19/13/2023) sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, tersebut politisi Fraksi Gerindra dituntut 2 Tahun.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa itu mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Sampang. Hal itu upaya untuk mengantisipasi kericuhan. Suharto sebagai Jaksa Penuntut Umum (PJU) membacakan tuntutannya depan hakim.

Kuasa Hukum Sri Rustiana (pelapor,red) Nurul Faryati mengatakan, terdakwa sebagai wakil ketua DPRD seharusnya memiliki etika yang baik. Namun hal ini justru mencoreng dengan perlakuan sendirinya yang tak patut dicontoh,” katanya kepada awak media.

Nurul menjelaskan perbuatan Fauzan itu mengakibatkan korban malu. Sebab pencemaran nama baik dan fitnah terhadap korban yang juga merupakan anggota legislatif sebagai anggota Komisi IV DPRD Sampang. “Pak Fauzan ini hanya dijatuhi tuntutan 2 Tahun, kurang memuaskan bagi kami selaku kuasa hukum pelapor,” ujar Nurul.

Agus Andrianto kuasa hukum terdakwa menyampaikan sidang ini pada pokok tuntutan. Tuntutan dari Jaksa ini merugikan pada klaennya. Maka dari itu, dirinya akan lakukan pembelaan atau eksepsi sesuai sidang tuntutan tersebut. “Kami akan lakukan tindakan mengajukan pembelaan pada perkara ini,” ujar Agus. (Ful/Nin)

Baca Selengkapnya
HUKUM

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

IMG-20231130-WA0014

SAMPANG, Kompasmadura.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Sampang terus dilakukan pemeriksaan. Dalam pengembangan dan memperdalam pengumpulan data, Rabu (29/11/2023) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembali memanggil dua saksi.

Yakni antara lain, Sofrowi selaku Bendahara Desa dan Muhammad Juhar selaku Kepala Desa Gunung Rancak. Dalam pemanggilan tersebut, hanya Sofrowi yang memenuhi panggilan kejaksaan Sampang. Sementara Muhammad Juhar absen karena kondisi sakit.

Penyidik Kejaksaan Sampang mencecerkan beberapa pertanyaan terhadap Sofrowi. Selama jalani pemeriksaan, Kejari Sampang menetapkan Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang pada kasus (BLT DD) Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Saksi atas nama S ini kami tetapkan tersangka. Sementara pak klebun ini tidak hadir karena sakit, kami terima surat keterangan sakitnya,” kata Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi. Tindak pidana korupsi itu, ada kerugian Negera sebesar Rp. 260 Juta.

Pasca ditetapkan tersangka kenapa Sofrowi tidak dilakukan penahanan? Ahmad mengatakan tersangka sangat kooperatif semasa jalanin pemanggilan dan pemeriksaan oleh Koprs Adhiaksa. Dan juga saksi tersebut telah mengembalikan kerugian Negara. “Saksi sudah mengembalikan kerugian itu,” ujarnya.

Pasca Sofrowi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Sampang, sejumlah masyarakat berasal dari warga Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang mendatangi Kejaksaan Sampang. Mereka datang dengan pengeras suara dan sejumlah bacaan.

“Assalamualaikum pak Kejari, silahkan keluar pak. Kami warga Desa Gunung Rancak ingin mastikan pak klebun tidak terlibat dari perkara itu,” teriak salah satu warga yang hadir.

“Saya sebagai warganya menyakini Kepala Desa bersih. Hapus nama kepala desa dari perkara itu pak Kejari, BRI lah yang bertanggungjawab siap itu,” cetus anggota aksi damai itu. (ful/nin)

Baca Selengkapnya
HUKUM

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

IMG-20231027-WA0013

SAMPANG, Kompasmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang pencemaran dan fitnah yang mengeret nama Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Kamis (26/10/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yakni H. Madud dan Sri Rustiana.

Kelanjutan persidangan perkara tersebut harus dilakukan di dua tempat atau terpisah. Yakni keterangan saksi digelar di PN Sampang, sementara terdakwa di Mapolres Sampang. Sidang dipimpin langsung oleh Ratna Mutia Rinanti (46) yang juga menjabat wakil ketua PN Sampang.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dilakukan secara daring. Meskipun secara daring, tim keamanan mengerahkan ratusan personil dalam sidang tersebut. Hal itu kata Humas PN Sampang Abdurrahman dilakukan karena untuk menjaga kondusivitas selama persidangan berlangsung.

Dihadapan hakim, H. Madud dan Sri Rustiana menceritakan kronologis perkara yang mengeret nama Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima. Sementara terdakwa (Fauzan Adima,red) menyimak yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Agus Andrianto.

Dalam penyampaian keterangan saksi, terdakwa merasa keberatan yang disampaikan oleh saksi. Beberapa penyampaian saksi disangkal oleh Fauzan, namun Sri Rustiana tetap bersikukuh pada keterangannya bahwa penyampaian atas keterangannya itu benar yang dilakukan oleh Fauzan Adima.

Usai sidang, Nurul Fariati Kuasa Hukum H. Madud san Sri Rustiana mengatakan, dalam perkara ini soal pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh terdakwa. “Yang kami ajukan dalam perkara ini pasal 310 dan pasal 3011 KUHP. Setidak-tidaknya pencemaran nama baik,” katanya kepada awak media.

Menurut dia, yang harus digaris bawahi dalam perkara ini bukan soal hutang piutang tersebut. “Itu bukan pokok perkara tapi motif,” tegasnya. Tapi dia menjelaskan lebih pada pencemaran nama baik dan fitnah atas perbuatan terdakwa. “Upaya kami sudah cukup ya, selanjutnya bagaimana nanti difakta persidangannya,” ujarnya. (Ful/Nin)

Baca Selengkapnya
HUKUM

Jalani Sidang Dakwaan, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima Didampingi Istrinya

IMG-20231019-WA0055

SAMPANG,kompasmadura.com – Kasus pencemaran nama baik yang mengeret Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima terus bergulir. Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, politisi Fraksi Gerindra itu jalani sidang perdana didampingi istrinya.

Pantauan media kompasmadura.com, istri
Fauzan Adima mengikuti proses sidang berlangsung. Kehadiran pendukung dari penggugat dan tergugat memenuhi ruang sidang. Sidang dakwaan perkara pencemaran nama baik ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Sampang. Hal itu upaya untuk mengantisipasi kericuhan.

Suharto sebagai Jaksa membacakan perkara tersebut depan hakim. Dia menyampaikan kasus ini berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa (Fauzan Adima, red ) dan H. Madud yang merupakan suami Sri Rustiana sebagai anggota Komisi IV DPRD Sampang.

Kemudian antaranya berlanjut hingga mengarah pada pencemaran nama baik. Dalam komunikasi Fauzan kerap jalani hubungan badan dengan istri H. Madud yakni Sri Rustiana. Tidak terima dengan ucapan tersebut, karena dianggap pencemaran nama baik dan atas dasar itulah kemudian H. Madud melaporkan Fauzan ke pihak kepolisian hingga ke meja hijau.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit disetujui oleh hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya. Agus Andrianto mengatakan, dalam penyampaian oleh Jaksa dirinya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan seusai sidang dakwaan. Dia menjelaskan bahwa pihaknya lebih fokus pada pembuktian yang disampaikan oleh saksi saksi.

“Sidang dakwaan ini kita hanya pada pokok perkara saja. Dan kami sengaja tidak mengambil tindakan untuk melakukan eksepsi,” kata Agus kuasa hukum Fauzan Adima kepada awak media.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Wahyudi menyampaikan pada sidang selanjutnya akan mendatangkan saksi-saksi lainnya. “Kami akan hadirkan 5 orang saksi dan 2 ahli, kami upayakan itu,” singkatnya. (Ful/Nin)

Baca Selengkapnya