SAMPANG,kompasmadura.com – Kamis, (18/1/2025) Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah memvonis Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima 1 Tahun 4 Bulan pada kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ratna Mutia Rinanti pada sidang ke-14. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pada sidang tuntutan, terdakwa yang merupakan politisi Fraksi Gerindra dituntut 2 Tahun. Namun pada putusan tersebut, Fauzan divonis lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yang disampaikan Suharto sebagai Jaksa Penuntut Umum (PJU) membacakan tuntutannya depan hakim.
Sidang putusan di PN Sampang dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat. Tidak tanggung-tanggung setidaknya ada 178 personil yang dikerahkan. Tentu hal itu untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami jaga ketat selama proses sidang kali ini. Yang jelas memberikan keamanan berlangsungnya persidangan, memeriksa para yang hadir, barang bawaan yang berkunjung,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Kuasa Hukum terdakwa, Agus Andrianto, mengatakan putusan majelis hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Sebab, ia menilai ada beberapa fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh majelis hakim saat proses persidangan.
“Kami akan melakukan banding, karena vonis yang diberikan kepada cleint kami sangat berat. Kami sudah berkoordinasi dengan cleint, dan hasilnya akan upaya banding,” katanya.
Setelah menerima vonis, terdakwa diminta oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan pengacara guna merencanakan langkah selanjutnya. Namun, wakil pimpinan DPRD itu langsung menyatakan akan mengajukan banding.
“Iya, kami akan melakukan banding yang mulia,” tegas Fauzan saat persidangan berlangsung.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Wahyudi menyampaikan dirinya menghormati putusan hakim terhadap terdakwa. Artinya, upaya banding yang dilakukan tentu ada mekanisme hukum sehingga kami juga banding ketika terdakwa banding,” ujarnya. (Ful/Nin)