SAMPANG, Kompasmadura.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Sampang terus dilakukan pemeriksaan. Dalam pengembangan dan memperdalam pengumpulan data, Rabu (29/11/2023) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembali memanggil dua saksi.
Yakni antara lain, Sofrowi selaku Bendahara Desa dan Muhammad Juhar selaku Kepala Desa Gunung Rancak. Dalam pemanggilan tersebut, hanya Sofrowi yang memenuhi panggilan kejaksaan Sampang. Sementara Muhammad Juhar absen karena kondisi sakit.
Penyidik Kejaksaan Sampang mencecerkan beberapa pertanyaan terhadap Sofrowi. Selama jalani pemeriksaan, Kejari Sampang menetapkan Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang pada kasus (BLT DD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Saksi atas nama S ini kami tetapkan tersangka. Sementara pak klebun ini tidak hadir karena sakit, kami terima surat keterangan sakitnya,” kata Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi. Tindak pidana korupsi itu, ada kerugian Negera sebesar Rp. 260 Juta.
Pasca ditetapkan tersangka kenapa Sofrowi tidak dilakukan penahanan? Ahmad mengatakan tersangka sangat kooperatif semasa jalanin pemanggilan dan pemeriksaan oleh Koprs Adhiaksa. Dan juga saksi tersebut telah mengembalikan kerugian Negara. “Saksi sudah mengembalikan kerugian itu,” ujarnya.
Pasca Sofrowi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Sampang, sejumlah masyarakat berasal dari warga Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang mendatangi Kejaksaan Sampang. Mereka datang dengan pengeras suara dan sejumlah bacaan.
“Assalamualaikum pak Kejari, silahkan keluar pak. Kami warga Desa Gunung Rancak ingin mastikan pak klebun tidak terlibat dari perkara itu,” teriak salah satu warga yang hadir.
“Saya sebagai warganya menyakini Kepala Desa bersih. Hapus nama kepala desa dari perkara itu pak Kejari, BRI lah yang bertanggungjawab siap itu,” cetus anggota aksi damai itu. (ful/nin)