SAMPANG, Kompasmadura.com – Diawal Tahun 2024 minggu kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna, Kamis (18/1/2024). Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat tentang nota penjelasan terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan nota penjelasan Bupati terhadap 2 raperda eksekutif.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana dan didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan. Dan dihadiri oleh 23 Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sampang. “Rapat kali ini sudah memenuhi syarat, dan dari 45 anggota yang hadir 23 dan selebihnya absen keterangan ijin,” kata Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah.
Amin Arif Tirtana sebagai pimpinan sidang mengatakan poin pertama raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Dan poin kedua raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, tencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) Kabupaten Sampang pada 2024-2044. “Kemudian ini akan dibahas dimasing-masing fraksi atas nota penjelasan bupati dan pengusul,” katanya.
“Terimakasih telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda ini,” kata Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. “Tujuan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat,” terangnya.
Sisi lain Wabup mengatakan adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. “Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,” pungkasnya. (Ful/Nin)