close
HUKUM

SALAH PAHAM,PRIA 34 TAHUN DI BACOK

IMG_20170216_142009

SUMENEP, Kompasmadura.com – Muklis Pria 34 warga Dusun Gang Asem, Desa/Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Harus dilarikan kepuskesmas setelah Dirinya menjadi korban pembacokan Kamis (16/2/2017)

Peristiwa Penganiayaan terjadi bermula saat suraji 45 tahun,Tetangga korban (muklis),hanya karena kesalah pahaman saja, kejadian tersebut sekitar pukul 06:15 Wib  terjadi pembacokan yang cukup serius

Akibat peristiwa tersebut, muklis mengalami luka robek di bagian bahu kiri, hingga harus dilarikan ke Puskesmas Guluk-Guluk, untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres sumenep AKBP. H Josehp Ananta Pinora Melalui Kasubag Humas Polres AKP Suwardi, Membenarkan kejadian penganiaayaan tersebut “ Sekarang pelakunya sudah di amankan, sementara korban saat ini masih dirawat di Puskesmas Guluk-Guluk,” katanya

Menurutnya, Ada barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari Tempat Kejadian Perkara, berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya.
AFC 270

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.” tutupnya[AB/put]

Tags : Pembacokan