SAMPANG, Kompasmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang pencemaran dan fitnah yang mengeret nama Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Kamis (26/10/2023). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yakni H. Madud dan Sri Rustiana.
Kelanjutan persidangan perkara tersebut harus dilakukan di dua tempat atau terpisah. Yakni keterangan saksi digelar di PN Sampang, sementara terdakwa di Mapolres Sampang. Sidang dipimpin langsung oleh Ratna Mutia Rinanti (46) yang juga menjabat wakil ketua PN Sampang.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dilakukan secara daring. Meskipun secara daring, tim keamanan mengerahkan ratusan personil dalam sidang tersebut. Hal itu kata Humas PN Sampang Abdurrahman dilakukan karena untuk menjaga kondusivitas selama persidangan berlangsung.
Dihadapan hakim, H. Madud dan Sri Rustiana menceritakan kronologis perkara yang mengeret nama Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima. Sementara terdakwa (Fauzan Adima,red) menyimak yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Agus Andrianto.
Dalam penyampaian keterangan saksi, terdakwa merasa keberatan yang disampaikan oleh saksi. Beberapa penyampaian saksi disangkal oleh Fauzan, namun Sri Rustiana tetap bersikukuh pada keterangannya bahwa penyampaian atas keterangannya itu benar yang dilakukan oleh Fauzan Adima.
Usai sidang, Nurul Fariati Kuasa Hukum H. Madud san Sri Rustiana mengatakan, dalam perkara ini soal pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh terdakwa. “Yang kami ajukan dalam perkara ini pasal 310 dan pasal 3011 KUHP. Setidak-tidaknya pencemaran nama baik,” katanya kepada awak media.
Menurut dia, yang harus digaris bawahi dalam perkara ini bukan soal hutang piutang tersebut. “Itu bukan pokok perkara tapi motif,” tegasnya. Tapi dia menjelaskan lebih pada pencemaran nama baik dan fitnah atas perbuatan terdakwa. “Upaya kami sudah cukup ya, selanjutnya bagaimana nanti difakta persidangannya,” ujarnya. (Ful/Nin)
