close
NEWS

Pengambilan BPKB Saat Melakukan Balik Nama STNK di Samsat Sumenep Tidak di Pungut Biaya

IMG_20170313_102930

SUMENEP,Kompasmadura.com – Pengurusan balik nama surat tanda nomor kendaraan(STNK) Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Namun proses tersebut tidak ribet sedangkan pengambilan BPKBnya tidak dipungut biaya.

“Adapun syarat utama yang WAJIB dipenuhi ketika mengurus balik nama motor maupun mobil antara lain, ”
STNK Asli dan Fotokopi
BPKB Asli dan Fotokopi
KTP Asli dan Fotokopi.
Kwitansi pembelian Motor dengan materai 6000 dan tanda tangan diatas materai)

Jusriyanto warga asal Batuan saat melakukan permohonan balik nama kendaraannya dikantor Samsat Sumenep mengatakan bahwa tadi saya sekitar pukul 08.00 WIB, Pada Senin 13 Maret 2017 yang beralamatkan di Jalan KH.Mansur No 234 Desa Pabian Kecamatan Kota , Saya langsung menemui petugas Samsat untuk mengurus pengambilan BPKB yang sebelumnya saya melakukan permohonan balik nama STNK.

“Pengurusan balik nama STNK , sudah kemarin sekitar bulan Januari 2017 , waktu saya melakukan permohonan balik nama tidak ada masalah baik pada waktu pengisian formulir yang bermaterai maupun pada waktu melakukan cek fisik kendaraan motornya. Senin (13/3/2017).

Dalam satu jam pengurusan balik nama itu di Samsat kemarin langsung selesai prosesnya dan saya langsung menerima STNK baru yang sudah dibalik nama dari petugas sedangkan pengambilan BPKB aslinya disuruh balik lagi sekitar 2 bulanan.

“Jadi tidak ada masalah dengan antrian dan maupun syarat-syarat lain yang diberikan oleh petugas Samsat.

Setelah sampai 2 bulan baru saya datang lagi ( sekarang ini) ke kantor Samsat untuk mengambil BPKB asli yang ada di kantor Samsat.

“Ya alhamdulillah sama petugas barusan langsung diberikan BPKB atas nama saya dan itupun tidak ada pembiayaan apapun artinya tidak dipungut biaya saat pengambilan BPKB asli pada saat balik nama.

Sementara Kasat Lantas Sumenep AKP Eka Anggriana SH, Mengatakan setiap pemohon wajib pajak kendaraan, baik perpanjangan satu tahunan mauoun lima tahunan maupun balik nama STNK dan juga mutasi kendaraan maka para pemohon harus mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas.

“Formulir yang harus diisi oleh pemohon yaitu bagi pemohon balik nama STNK mutasi dan juga wajib pajak lima tahunan, Sedangkan pembayaran wajib pajak satu tahunan hanya membawa KTP Asli nama yang ada di STNKnya.

Sedangkan pengambilan BPKB dikantor Samsat para pemohon balik nama tersebut tidak dipungut biaya.

“Eka meminta setiap para pemohon pada waktu pengambilan BPKB asli, yang sudah ditentukan oleh petugas pengambilannya , “Maka pemohon hanya menunjukkan STNK asli kepada petugas BPKB.[bah/Lut]

Tags : Samsat