SUMENEP, Kompasmadura.com – Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
Namun pada saat penggerebekan, sejumlah warga di lokasi langsung bubar. Sedangkan empat orang berhasil diamankan. Masing-masing bernama Hidayat (49), warga Desa Legung Timur, Masduri (45) dan Dahlan (50), keduanya warga Desa Dapenda, serta Puzeini (35), warga Desa Banuaju Timur. Semuanya Kecamatan Batang-batang.
“Bahkan keempat orang itu berada di lokasi judi sabung ayam saat dilakukan penggerebekan. Mereka mengaku hanya melihat sabung ayam itu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (22/05/2017).
Pihaknya juga menuturkan, keempat tersangka itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan, untuk memastikan apakah mereka pelaku judi sabung ayam, atau sekedar menjadi penonton.
“Sementara pada saat diperiksa, mereka mengaku tidak terlibat dalam judi sabung ayam itu. Katanya mereka hanya kebetulan menonton, saat akan pergi ke rumah seorang tukang pijat yang berjarak 4 meter dari lokasi judi,” ujarnya.
Sedangkan di lokasi judi sabung ayam, pihaknya juga mengamankan 13 sepeda motor yang diduga milik warga yang ada di lokasi judi, kemudian 5 ayam jago, dan 1 buku catatan berisi jumlah taruhan.Ungkap Suwardi
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif, untuk mencari pelaku yang mengadakan perjudian sabung ayam ini,”.[RL/Nin]
