SUMENEP, Kompasmadura.com – Dua pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Penindakan terhadap keduanya dilakukan pada Sabtu (12/09/2026) kemarin.
Kasus tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian langsung melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung Desa Pamolokan sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat hendak diamankan, AU disebut sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut tidak jauh dari lokasi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram.
Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sedangkan satu lainnya berada di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, AU mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh melalui pembelian secara patungan bersama IA.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi bergerak menuju rumah IA di Desa Paberasan dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penggeledahan di rumah IA, petugas menemukan seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Barang tersebut berupa tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan dan pipet kaca.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk telepon seluler, yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi akan mendalami keterangan para saksi dan kedua terlapor serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan.
“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sy/Red)



















