close
HUKUM

Kejari Tahan Tersangka Kasubag Keuangan Bagian Umum

img_20161114_175005

BANGKALAN, Kompasmadura.com  – Kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di Bagian umum setdakab Bangkalan yang sudah menetap tersangka BH (Mantan Kabag Umum) kini menyeret bawahannya yaitu E (Kasubag keuangan) yang harus ikut menemani BH.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan negeri Bangkalan yang dimulai sejak pukul 11.00 – 18.00 wib, E pun dibawa oleh petugas kejaksaan kerutan Bangkalan  untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Menurut Kasi Pidanan Khusus Kejari Bangkalan Nurul Hisyam, menyatakan bahwa penahan tersangka E, berdasarkan 2 alat bukti yang sudah  memadahi.

“Ini bagian dari tahapan proses hukum yang harus dalakukan, maka harus kami tahan,” ucapnya.

Sekitar 6 jam E menjalani pemeriksaan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang dan jasa dibagian umum ditahun 2014, serta apa saja yang tersangka lakukan.

Sebelum E di tetapkan menjadi tersangka yang kini harus mendekam di rutan selama 20 hari kedepan. Dan tersangka pernah diperiksa sebagai saksi dari BH,” sebenarnya kami bergerak berawal dari temuan LHP BPK 2014 lalu, yang  mana di bgian umum telah ditemukan kekurangan sebanyak Rp.3,2 miliar,” cetusnya.

Dirinya mengaku tidak mau berandai-andai terkait adanya penetapan tersangka susulan dalam kasus yang ditanganinya. ” Sejauh ini kami terus melakukan tugas beradasarkan dua alat bukti, jika nanti ada dan cukup alat buktinya bisa jadi,” ucapnya.

Disoal mengapa dalam awak media, mengapa dalam kasus tersebut tidak merembet keatas, bahkan bisa jadi E menjadi korban saja. ?. Pihaknya menjawab bahwa BH dalam kasus tersebut sudah sebagai pimpinan tertinggi, sebab BH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Jadi bukan atas atau bawah, tapi kami tetap melihat 2 alat bukti, serta diperjelas BH sebagai KPA. Oleh sebab itu kami melihat dalam kasus ini memang besar kemungkinan tidak dilakukan sendiri, dan ini bagian dari pengembangannya,” tandasnya.

Tak hanya itu, Hisyam sapaan akrabnya, menyampaikan, selain meeriksa dan menahan E. Juga dilakukan pemeriksan terhadap BH, guna untuk melengkapi berkas BH untuk segera di limpahkan  ketipikor.

“Tadi jaksa penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU). Pasti setelah itu akan segera menyuusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ketipikor,” ujarnya.

Jadi, lanjut dia, saat ini kegiatan yang dilakukan ada dua hal, jpu juga melakukan penahan atas limpahan berkas tersangka BH. Dan penahan E.

“Kebetulan kasus ini menjadi salah satu sample dari temuan BPK, dan kami sengaja mengambil nominal yang cukup besar,” tukasnya.[MA/uL]

 

Tags : Korupsi Bangkalan