close
HUKUM

Penjual PSK Warga Batuan di Bekuk Polisi

IMG_20170526_145456

SUMENEP, Kompasmadura.com – Tersangka kasus Prostitusi dengan cara menjadi mucikari penyedia PSK ( Pekerja Seks Komersial) HAMIDA Als MAK ATUN Bin 40 tahun Alamat Jl. Lingkar Barat, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi diwarung kopi.

Sekitar pukul 16.45 wib kamis (25/5) Unit resmob dalam giat ops Pekat telah berhasil ungkap kasus prostitusi tersangka dengan cara menjadi mucikari atau penyedia PSK (Pekerja Seks Komersial) diwilayah Desa Batuan Jalan Lingkar Barat, Kabupaten Sumenep.

Namun tersangka Mucikari tersebut atas nama HAMIDA Als MAK ATUN Bin 40 tahun Alamat Jl. Lingkar Barat, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Menurutnya tersangka ditangkap di Sebuah warung alamat Jl. Lingkar Barat, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep sekitar pukul 16.45 wib., ” Jelasnya.,” Jumat (26/5/2017).

Lanjut Suwardi tersangka ( Mak Atun) awalnya menjadi penyedia jasa alias mucikari PSK ketika ada pesanan dari lelaki hidung belang (pelanggan).

Tersangka hanya mendapat keuntung sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap ada PSK yang di pesan oleh hidung belang.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka mucikari tersebut yaitu 1 buah HP merk Samsung Duos warna putih, 1 buah HP merk Samsung Duos warna biru tua serta Uang sebesar Rp. 400.000,-

Selanjutnya tersangka Melanggar Pasal 506 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara., ” [Liq/Nin]

Tags : Polres/Sumenep