SUMENEP, Kompasmadura.com – Narapidana di rumah tahanan negara (rutan) kelas II-B kabupaten Sumenep mendapatkan remisi khusus lebaran sebanyak 67.
Menurut kepala Rutan kelas II-B Sumenep, Ketut Akbar menuturkan, Pada awalnya pihaknya mengajukan remisi sebanyak 99 Narapidana, Namun setelah berkas di daftarkan via online, yang masuk sebanyak 70 saja. Jum’at (23/06/2017).
Bahkan dari sebanyak 70 narapidana, Ternyata tiga diantaranya juga di tolak, Karena yang disetujui mendapatkan remisi hanya 67 narapidana.
Pihaknya juga menambahkan, Untuk ditolaknya pengajuan remisi tersebut, Karena belum memenuhi syarat. Maka dari itu tiga narapidana yang ditolak dari sebanyak 70 yang diajukan, Karena ada beberapa persyaratan yang belum dikengkapi.
Sedangkan dari tiga yang ditolak itu diantaranya ada narapidana ilegal logging, Bahkan juga ada narapidana korupsi yang pidananya dua tahun. Namun ketika mereka melengkapi kekurangannya, Maka akan masuk remisi susulan. Jelasnya
Sementara untuk penyerahan remisi itu dilakukan secara serentak pada 1 syawal setelah udul fitri. Ujarnya [ri/Nin]






