Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Mantan Napi Terperangkap Di rumah Kosong, Jadi Amukan Massa

badge-check

Mantan Napi Terperangkap Di rumah Kosong, Jadi Amukan Massa Perbesar

SAMPANG, Kompasmadura.com – Umat Islam khususnya di Sampang, perlu kehati-hatian memarkirkan kendaraannya. Pasalnya, aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) semakin merajalela.

Para pelaku beraksi dikala umat Islam melaksanakan sholat terawih. Seperti yang terjadi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Sampang, pada Rabu (21/04/2021) malam.

Kronologi kejadiannya, saat waktu tiba sholat terawih, Hoirul Umam memarkirkan kendaraan di sekitar musolla di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang. Usai sholat, Hairul kebelakang melihat kendaraan Vario Nopol. M 3697 PR lenyap.

Secara spontan, Hairul teriak dan minta bantuan kepada para jamaah. Jemaah pun mencari dan mengejar pelaku curanmor. Pencarian yang cukup lama, akhirnya ditemukan di rumah kosong tepatnya di belakang rumah korban.

Ternyata, pelaku curanmor tersebut Solehuddin (36) warga Desa Gersempal, Kecamatan Omben Sampang. Pelaku menjadi amukan massa, untung saja tim Dhemit Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.

Sebab sebelumnya, belum sepekan, pelaku sempat melakukan aksinya di Kecamatan Omben. Hanya saja, pelaku lolos dari pencarian dan kejaran warga. Tak hanya itu, pelaku memang trgolong specialis. Dulu di tahan terkait pencurian hewan sapi, setelah bebas dari tahanan pelaku kembali melakukan pncurian sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan terjadi aksi curanmor serta dan telah menangkap pelaku. Pelaku membawa motor dengan cara menuntun sampai ke jalan raya, namun ditengah perjalanan banyak orang. Akhirnya, pelaku ke rumah kosong berniat mengamankan diri.

“Dari pengakuan pelaku, rencananya sepeda itu mau dibawa kabur usai dicari dan dikejar massa. Tapi na’as, warga lebih mengetahui persembunyian pelaku,” katanya kepada kompasmadura.com

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Vario Nopol. M 3697 PR. “Pelaku ini terperangkap di rumah kosong itu,” ujarnya. (Ful/Nin)

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM