SUMENEP kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali memberikan insentif besar-besaran untuk meringankan beban masyarakat. Menyambut Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo resmi memberikan diskon tunggakan PBB-P2 hingga 95% dan bebas denda.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 dan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun 2025. Program berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah, bukan sekadar mengejar pendapatan.
“Keringanan ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Pemerintah hadir untuk membantu, bukan mempersulit. Segera manfaatkan kesempatan ini agar bisa bayar pajak tanpa terbebani denda,” ujar Bupati Fauzi.
Ia menambahkan kebijakan ini juga untuk mendorong kesadaran pajak setelah ekonomi masyarakat terdampak.
“Kami berharap dengan adanya keringanan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan PBB mereka. Pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan untuk pembangunan,” katanya.
“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan.”ucapnya
Untuk memastikan program tepat sasaran, Bapenda Sumenep melakukan sosialisasi masif dengan menyebar banner ke seluruh desa.
Kepala Bapenda Ferdiansyah Tetrajaya melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Akh. Sugiharto menjelaskan mekanismenya sangat mudah. Penghapusan denda dilakukan otomatis lewat Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP.
“Manfaatkan peluangnya, ingat jatuh temponya. Segera bayar PBB-P2. Jangan sampai terlewat, diskon hingga 95 persen hanya sampai 31 Oktober 2026,” pungkasnya.(Rus/Nin)



















