Menu ✖

Otomatis
Breaking News

SAMPANG

Fadhol Pimpin Rapat Paripurna LKPJ 2022. Bupati : Saran dan masukan, jadi catatan strategis

badge-check

Fadhol Pimpin Rapat Paripurna LKPJ 2022. Bupati : Saran dan masukan, jadi catatan strategis Perbesar

SAMPANG, Kompasmaduru.com – Selasa (28/3/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung graha lantai II DPRD setempat, yakni penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pada Tahun Anggaran 2022.

Selain itu juga, penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif serta Pengumuman Nama-Nama Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPD Bupati Tahun Anggaran 2022. Pada acara tersebut, disaksikan dan hadiri Wakil Ketua, Anggota DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat dilingkungan Pemkab Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadhol memimpin langsung berjalannya agenda rapat. Penyampaian nota penjelasan tersebut, berdasarkan hasil pertemuan Badan Musyawarah (Bamus) anggota legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas tentang LKPJ. “Ini hasil rapat dan keputusan Bamus,” kata Fadhol.

Selain itu kata politisi Parpol PKB itu, hari ini juga melalui Bapemperda mengesahakan dua Raperda inisiatif. Diantaranya, raperda tentang Pengelolaan budaya lokal dan pelestarian tradisi, dan raperda tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Sampang. “Alhamdulillah, hari ini juga mengesahkan dua Raperda bersama,” ujarnya.

Diwaktu yang sama, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menyampaikan LKPJ TA 2022 yaitu merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan. Secara yuridis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dalam perundang-undangan tersebut, H. Idi menjelaskan Kepala Daerah/Bupati/Wali kota menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. “Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya. “Nah itu disebut juga di pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019,” sambungnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan LKPJ ini rangkuman dari program pelaksanaan Pemerintah dalam melakukan pembangunan yang kemudian disampaikan kepada legislatif. Dengan harapan dan tujuan bersama, yakni untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Dengan harapan dan tujuan ini, fungsi pengawasan sangatlah penting. Supaya dengan saran dan masukan, menjadi catatan strategis dalam kemajuan Kabupaten Sampang ini lebih baik lagi,” pungkasnya. (FuL/Nin)

Baca Lainnya

Kapolres Sampang Mengingatkan Seluruh Personel Agar Menjalankan Tugas Dengan Tulus

8 Sep 2026 - 20:21 WIB

Kapolres Sampang Mengingatkan Seluruh Personel Agar Menjalankan Tugas Dengan Tulus

Wabup H. Abdullah Hidayat menyerahkan nota penjelasan kepada Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana

20 Jan 2024 - 13:17 WIB

Wabup H. Abdullah Hidayat menyerahkan nota penjelasan kepada Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana

Di HUT Korpri ke-52, Bupati dan Wabup Sampang Sampaikan Permohonan Maaf

18 Des 2023 - 14:20 WIB

Di HUT Korpri ke-52, Bupati dan Wabup Sampang Sampaikan Permohonan Maaf

Selesaikan Penyusunan Masterplan Kota Cerdas, Pemkab Sampang Terima Penghargaan Gerakan Smart City 2023

10 Des 2023 - 23:27 WIB

Selesaikan Penyusunan Masterplan Kota Cerdas, Pemkab Sampang Terima Penghargaan Gerakan Smart City 2023

Terjadi Pergeseran Anggaran, Peningkatan Alun-Alun Pakai Dana CSR

1 Nov 2023 - 18:18 WIB

Terjadi Pergeseran Anggaran, Peningkatan Alun-Alun Pakai Dana CSR
Trending di SAMPANG