Menu ✖

Otomatis
Breaking News

SUMENEP

PPPK Kemenag Bisa Ajukan Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Lewat Kantor Cabang

badge-check

PPPK Kemenag Bisa Ajukan Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Lewat Kantor Cabang Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima gaji melalui BPRS Bhakti Sumekar dapat mengakses fasilitas pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun menunjang kegiatan produktif.

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar mengatakan, program tersebut dikembangkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi nasabah PPPK Kemenag. Pengajuannya dapat dilakukan melalui jaringan kantor cabang dan kantor kas sesuai wilayah pelayanan bank, sehingga tidak terbatas pada nasabah di Kabupaten Sumenep saja.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses pembiayaan syariah bagi PPPK Kementerian Agama untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti pendidikan, renovasi rumah, kebutuhan keluarga, maupun kegiatan produktif,” ungkapnya, Senin (19/10/2026).

Calon nasabah perlu menyiapkan dokumen identitas diri, surat keputusan atau perjanjian kerja PPPK, dokumen penghasilan, serta persyaratan pendukung lainnya.

Setelah dokumen diajukan, bank akan melakukan verifikasi dan analisis kelayakan. Apabila pengajuan disetujui, proses dilanjutkan dengan akad pembiayaan syariah hingga pencairan dana.

Menurutnya, besaran pembiayaan tidak ditentukan secara seragam, melainkan berdasarkan kemampuan membayar masing-masing calon nasabah dan ketentuan yang berlaku.

“Plafon pembiayaan ditentukan berdasarkan analisis kemampuan membayar dengan Debt Service Ratio (DSR) maksimal 60 persen dari penghasilan yang diperhitungkan bank,” jelasnya.

Bank juga mempertimbangkan masa kontrak kerja PPPK dalam proses analisis. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar kewajiban pembayaran tetap sesuai dengan kondisi finansial nasabah.

Selain persyaratan administrasi, calon nasabah perlu memperhatikan masa berlaku program dan ketentuan pembiayaan yang ditetapkan bank.

“Pengajuan dapat dilakukan melalui jaringan Kantor Cabang dan Kantor Kas BPRS Bhakti Sumekar sesuai wilayah pelayanan masing-masing,” tutupnya.(Rie)

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Berharap Gerakan Pembacaan Surah Al-Waqi’ah Menjadi Tradisi Dalam Memperingati Hari-hari Besar Daerah

19 Okt 2026 - 12:36 WIB

Pemkab Sumenep Berharap Gerakan Pembacaan Surah Al-Waqi’ah Menjadi Tradisi Dalam Memperingati Hari-hari Besar Daerah

Semarakkan HSN 2026 , DRT Gemar Bersholawat Gelar Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep

14 Okt 2026 - 03:01 WIB

Semarakkan HSN 2026 , DRT Gemar Bersholawat Gelar Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep

Ratusan Perempuan Ikuti Senam dan Jalan Sehat Perwosi di GOR A. Yani Sumenep

12 Okt 2026 - 09:41 WIB

Ratusan Perempuan Ikuti Senam dan Jalan Sehat Perwosi di GOR A. Yani Sumenep

Bupati Sumenep Tekankan Pembinaan Sepak Bola Sejak SD Lewat Turnamen U-13

1 Okt 2026 - 17:20 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Pembinaan Sepak Bola Sejak SD Lewat Turnamen U-13

Bupati Sumenep Melepas Run IDI Run

27 Sep 2026 - 23:14 WIB

Bupati Sumenep Melepas Run IDI Run
Trending di SUMENEP