close
SAMPANG

BPJS BPID akan diperlakukan, Ini kata Ketua DPRD Sampang

IMG_20220727_130654
Ketua DPRD Sampang Fadhol.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Per 1 Agustus 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kesehatan dan Kelurga Berencana (Dinkes-KB) Sampang akan memberlakukan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) golongan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Diperlakukan program tersebut, setelah anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kurang lebih sebesar Rp 6 miliar habis dipertengahan 2022.

Maka dari itu, Ketua DPRD Sampang Fadhol angkat bicara program ini akan diperlakukan BPJS golongan BPID. Yakni dari sisi tehnis pemanfaatan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Artinya bagaimana pemanfaatan BPID tersebut diberikan kepada masyarakat (pasien, red) yang memang tergolong miskin. Kenapa harus demikian, Fadhol menjelaskan, mengacu penggunaan Jamkesda Tahun 2022 sudah diketahui habis dipertengahan Tahun ini.

“Maka harus dan betul-betul diberikan kepada pasien yang memang miskin. Tidak kemudian setiap ada pasien, menggunakan BPID itu,” kata politisi fraksi PKB.

Bahkan ada katagori yang diprioritaskan pemanfaatannya. Kalau mereka tergolong mampu kenapa kemudian kudu pakai jalur Jamkesda atau BPJS BPID, kan begitu. “Saya lebih menekankan pada tehnis saja. Agar tidak terjadi pada anggaran Jamkesda ini,” sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Moh. Najich menyampaikan peruntukan program itu akan dilakukan secara maksimal. Tentu diperuntukan untuk masyarakat miskin yang telah mendapat rekomendasi tidak mampu dari Kepala Desa (Kades) dan Dinas Sosial (Dinsos). “Artinya, memang sudah ada katagori tersendiri,” katanya kepada kompasmadura.com

Yang bisa mengunakan lajur itu, Najich menambahkan pasien yang menderita penyakit gizi buruk, persalinan program Nasional, HIV-AIDS, penyakit kronis dan lainnya.

“Nanti kedepannya tidakk ada lagi Jamkesda, semua akan kita BPID kan atau masukkan ke BPJS,” ujar Najich. (Ful/Nin)

 

Tags : BPJSKetua DPRD