Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Resmi Dilaporkan, Kasus Penyerobotan Lahan Sudah Diambang Batas

badge-check

Resmi Dilaporkan, Kasus Penyerobotan Lahan Sudah Diambang Batas Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kasus yang terus bergulir dan terus di usut tuntas hingga keranah hukum terkait dugaan penyerobotan lahan Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, milik Subiyakto, SH, akhirnya telah keluar Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) dari Polisi Resort (Polres) Sumenep. Senin, (15/04/2019).

Di dampingi pengacara asal Surabaya, Selamet Riyadi, SH, pelapor resmi melaporkan Kepala Dinas (Kadis), Perhubungan setempat, Sustono, dengan dugaan telah menyerobot tanah milik terlapor.

Sebelumnya, Dikatakan Subiyakto, pemilik lahan bahwa, sejak tahun 2015 hingga 2019, Ia memiliki dua bidang tanah dengan luas 4.227 m2 dan luas 3937m2, yang terletak di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep. Tanah itu sudah disahkan oleh gubernur, dan telah ditetapkan masuk pada pembebasan lahan Bandara Trunojoyo, bahkan telah ada penetapan Penentuan Lokasi (Penlok) yang disahkan oleh Gubernur.

Namun, sambung Subiyakto, ironisnya tanah tersebut diajukan kembali dan diukur oleh Dishub Sumenep atas nama pemohon Sustono alamat Jl. Adirasa No. 23 Perum Bumi Sumekar Kecamatan Kota Sumenep, dengan nomor peta bidang 835/2017, yang notabene permohonan tanah tersebut dengan menggunakan uang negara. Sementara tanah tersebut belum ada pelepasan hak atas.

“Ini juga membuktikan bahwa jelas ada indikasi kerugian Negara serta juga usaha penyerobotan atas tanah yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Toh saya sebagai pemiliknya tidak pernah merasa meminta tanah milik saya untuk diukur. Nah ada apa gerangan, tanah saya kok diukur tanpa sepengetahuan saya sebagai pemiliknya. Ini sama artinya dengan perampokan yang bermotif mafia atas hak milik orang lain,” ungkap Subiyakto.

Selain itu, Selamet Riyadi, SH selaku pengacara yang mengawal kasus tersebut telah menerima STPL dari Polres Sumenep. “Untuk kasus pembebasan lahan tiga hektar itu, semuanya sudah memenuhi syarat untuk pengajuan pelaporan kepihak kepolisian,” terangnya.

Selamet menegasakan pada media ini bahwa, yang sangat penting dari kasus tersebut adalah pengajuan peta bidang yang telah memenuhi syarat dari pemilik lahan.

“Krusialnya kasus tersebut ada dipengajuan peta bidang, yang harus memenuhi syarat, dan harus ada kuasa dari pemilik. Bila ada temuan-temuan dari itu kami pasrahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa kasus yang di duga ada indikasi penyerobotan lahan itu, pasti telah dilakukan pemalsuan dokumen.”Kalau emang benar terjadi seperti itu, maka pastinya ada unsur 263, berupa Pemalsuan, dan peluang untuk korupsi itu besar, kalau kita lihat pasti ada kepentingan-kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Disisi lain, saat media mencoba menghubungi Kepala Dishub Sumenep, pihaknya menjawab langsung menuju kepada yang membidangi. “Kalau itu langsung ke pada Kabid saya, itu kan teknisnya,” katanya, saat dihubungi melalui via handphone pribadinya. [Hend/Nin]

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM