SUMENEP, Kompasmadura.Com – Akibat konsumsi narkotika jenis sabu warga asal Campor Kecamatan, Ambunten Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur behasil digerebek petugas Polsek Ambunten saat akan mengkonsumsi barang haram di sebuah kamar milik temannya.
Pada hari Rabu (13 September 2017 ) sekitar pukul 14.00 wib, Polsek Ambunten yang dipimpin langsung oleh AKP Junaidi beserta Kasat Narkoba Iptu Joni Wahyudi dan anggotanya telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu dengan tersangka Matjuri bin Busadin, 20 tahun alamat Daleman, Desa Campor Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Menurut Suwardi Mantan Kapolsek Kalianget ini penangkapan terhadap yersangka( Matjuri) berawal pada hari Rabu (13 / 9 ) sekitar pukul 13.30 wib, petugas Polsek Ambunten telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka( Matjuri) sering mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu dan menggunakan Narkoba jenis lain tersebut di dalam kamar rumah milik( Busadin) Dusun Daleman Desa Campor Timur Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Selanjutnya oleh petugas dilakukan Penyelidikan dan penyanggongan, dan akhirnya sekitar pukul 14.00 wib, sewaktu Tersangka berada di dalam kamar langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ternyata benar dalam baju tersangka saat ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu,” Jelasnya,” Kamis (14/9/2017).
Berdasarkan dari keterangan tersangka bahwa 1 plastik klip kosong sudah dipergunakan pada malam harinya dan rencananya 1 bungkus lagi yang berisi sabu seberat 0,35 g akan dipergunakan namun terlebih dahulu tersangka ( Matjuri) terkangkap oleh polsek Ambunten,” Terangnya Suwardi.
Sedangkan dari tangan tersangka yang berhasil diamankan yaitu : 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga bekas sabusabu , 1 plastik klip berisi sabu seberat kl 0,35 g , 1 buah bong / alat hisap , 1 buah HP merk nokia warna hitam., 1 buah korek api warna biru yang berisi lintingan kertas rokok warna kuning emas (foil sebagai kompor) dan 1 buah korek api warna merah yang digunakan untuk menghidupkan kompor,” Ucapnya.
Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Ambunten guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka( Matjuri) melanggar Penerapan pasal : Pasal 112 (1) subs pasal 127 (1) huruf a UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[Liq/Nin]






