close
HUKUM

POLISI BEKUK 3 PELAKU JUDI REMI

img_20170105_213749

SUMENEP, Kompasmadura.com –  Perjudian masih menjadi kegemaran masyarakat secara umum khusnya masyarakat sumenep. Meskipun upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian brupaya menindak tegas terhadap para pelaku perjudian. Namun masih saja menjadi penyakit.

Menurut informasi yang dihimpun oleh wartawan pojok kiri, pada kamis (05/01/2016) Pukul 13.00 Wib telah terjadi penangkap 3 (tiga) orang pelaku yg diduga melakukan  perjudian jenis permainan remi 31 dengan uang taruan sebesar Rp.123.000,- .

Tersangka  di bekuk di bengkel milik AS (inisial), tepatnya Dusun Kerkop Desa Kertasada Kec. Kalianget Kab. Sumenep. Ketiga tersangka  tersebut  SH (Inisial) 58, TR (inisial) 36, BM (inisial) 51, masing-masing warga Desa Kalianget Barat, Kalianget Timur dan Kalimook Kecamatan Kalianget.

Kapolres Sumenep Melalui Kabag Humas Polres Sumenep Hasanuddin Menyampaikan Penangkapan bermula dengan didasari LP/02/i/2017/Jatim/Res Sumenep, tanggal 5 Januari 2017 dan SPRIN Sidik/4/I/2017/Satreskrim, Tanggal 5 JANUARI 2017. Bermodalkan dasar tersebut  Polres Sumenep melalui Unit Resmob yang dipimpin Aiptu Aryono melakukan penangkapan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

“ polisi juga menyita barang bukti, berupa Uang tunai sebesar Rp. 123.000,- dan 1 set kartu remi merek Gobhui, selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan di Polres Sumenep,”  tearangnya kepada media kami.

Mantan Kapolsek Dasuk itu juga menambahkan, pelaku akan dijerat pasal Pasal 303 Kuhp dengan hukuman 4 tahun penjara. “ kami juga akan melakukan peyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” ungkapnya.[Ry/uL]

Tags : Judi