Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Satresnarkoba Ringkus Karyawan Bank BPR Jatim Cabang Pamekasan didalam Rumah Kos

badge-check

Satresnarkoba Ringkus Karyawan Bank BPR Jatim Cabang Pamekasan didalam Rumah Kos Perbesar

BANGKALAN, Kompasmadura.com. – Satuan Res Narkoba Polres Bangkalan, melakukan penggerebekan terhadap tiga pemuda satu diantaranya adalah karyawan Bank BPR pamekasan  disalah satu rumah kost Jl. Abd. Hamid di Daerah Kemayoran kecamatan Bangkalan.

Ketiga Pemuda tersebut memliki identitas AR 26 tahun warga Desa Konang, kecamatan Konang Pamekasan pekerjaan sebagai Karyawan Bank BPR Pamekasan, dan ED 25 tahun Desa Konang Pamekasan, serta IS 23 tahun asal Warga Bangkalan kecamatan Bangkalan.

Menurut keterangan Kepala sub Bagian Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menyatakan bahwa ketiga pemuda tersebut terpaksa di bawa ke Mapolres Bangkalan lantaran telah menyalahgunakan dan mengkonsumsi secara bersama-sama Barang Haram Narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, langsung segera menindaklanjuti kepada rumah kost tersebut, dan kebetulan ketiga pemuda kami temukan sedang berpesat pora SS, dikosannya IS,” Ungkapnya.

Bidar, sapaan akrabnya, meenjelaskan pula, bahwa penyergapan kepada tiga pemuda dilakukan pada sabtu malam (4/12/2016) sekitar pukul 23.00 wib.

Dengan demikian, anggota satres Narkoba Bangkalan juga berhasil mengamankan, sejumlah barang buktinya diantaranya. 1 kantong plastik SS dengan berat 0,99 gram, dan 1 paket alat hisap diantaranya, satu buah perangkat bong, korek api, Sendok SS, dan satu pipet sisa kerak SS dengan berat 3,90 gram.

Dari perbuatan tersebut, ketiga pelaku ini pihaknya menyangkakan UU 35/2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk sementara ketiga pelaku ini sedang menajalani pemeriksaan guna untuk mendalami dari aktivitas mereka, serta memperoleh dari mana barang haram tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, oleh bidar bahwa dua diantaranya berprofesi sebagai wiraswasta,”yang dua hanya sebatas wirausaha saja, memang usianya masih sangat produktif,” imbuhnya.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bagian Umum BPR Jatim Cabang Pamekasan Bambang, menjelaskan bahwa diwilayah kerjanya tidak ada yang bernama Ainur Rovika alias AR sebagai tenaga kerja di kantornya, “tidak ada yang bernama AR ini mas, dan sejauh inipun tidak ada pemberitahuan pula dari pihak polres Bangkalan, baik surat atau telephone.” Pungkasnya. [MA/Put].

 

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM