close
HUKUM

Napi Narkoba Maninggal Dunia Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

rutan

SUMENEP, Kompasmadura.com – Narapidana (Napi) kasus Narkoba Klas II B Kabupaten Sumenep, Rasidi (46) Warga asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Sampang, meninggal dunia di Rumah Umum Daerah Kabupaten setempat, karena serangan jantung.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sumenep Ketut Akbar menuturkan, Rasidi masuk sekitar dua bulan lalu, kemudian divonis oleh pengadilan negeri (PN) Sumenep, tujuh tahun, enam bulan, kurungan  kasus narkoba. Dia kata, Ketut. Akbar menempati kamar 11 blok napi.

Tambahnya dia, seminggu lalu tahanan menderita sesak napas, lalu langsung dilarikan ke RSUD Moh Anwar, dilakukan perawatan selama 16 hari. Selama perawatan dia, tetap diborgol, kondisinya sempat membaik.

“Sekitar setengah satu, dia mengeluh sakit, tepat pukul 02:00 Wib nyawanya tidak dapat selamatkan,”jelasnya Rabu (23/11/2016).

Terangnya dia, Rasidi sendiri merupakan warga desa Tamberu, Sampang, punya istri muda di Sumenep, warga desa Dasuk, Kecamatan, Dasuk. Terjerat kasus narkoba dengan dijerat pasal 114 sebagai pengedar.

Untuk diketahui Rasidi ditangkap di wilayah Sumenep. Mayatnya telah dibawa pulang pada pukul 07:00 Wib dari RSUD Moh Anwar. [Sy/Put]

 

Tags : Rutan/Sumenep