BANGKALAN, Kompasmadura.com – Kasus Korupsi mesin templek yang menyeret 3 tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Kelautan Perikanan NW (saat ini kepala Bakesbangpol) NL (salah satu kabid Di DKP) dan SR (selaku Kontraktor pengadaan mesin tempel). Hingga detik ini berkas belum juga P21 alias lengkap.
Kasus korupsi yang berawal dari bantuan kementrian Kelautan pada tahun 2014 lalu yang menganjurkan DKP agar memberikan mesin templek tersebut kepada 3 nelayan dari 16 unit mesin dengan anggaran Rp. 800 juta, Namun realitanya hanya diberikan 2 unit perkelompok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan Iptu Anton Widodo, berkas yang sedang ditangani olehnya, saat ini masih dalam tahap penyempurnaan atas keinginan jaksa. Sebab sebelumnya kasus yang diteruskan oleh dirinya, dari kasat sebelumnya (AKP.Adi Wira Prakasa) sudah pernah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dikoreksi.
“Kami nyerahkannya sudah lama, ada tiga pekan yang lalu, dan sekarang kami masih fokus untuk melengkapinya lagi,” ungkap Anton,
Disoal, mengapa terkesan sulit ? Anton, menjelaskan dalam kasus yang ditanganinya, pihak penyidik diibaratkan hanya sebagai koki atau juru masak, ketika pihak kejaksaan melihat berkas masih harus ada yang dilengkapi. Maka juru masak harus menambahkan.
“Ya ibaratnya seperti itu, kejaksaan ini dibaratkan orang yang akan makan, masakan yang kami ajukan menurt kami (penyidik) sudah pas dan lengkap, tapi kejaksaan menilai kurang asin mungkin,” dengan nada becandanya.
Akan tetapi, pria yang pernah menjadi kasat Reskrim Polres Solo dan pernah menangani kasus pengadaan alat tulis dengan nomina Rp.15 miliar, mampu dipecahkan. Padahal saat itu Presiden Jokowidodo tengah menjabat walikota.
“Kami tetap berkomitmen mas, untuk kasus ini akan kami tuntaskan, insya allah paling lambat awal tahun, sambung doa saja,” tutupnya. [MA/Put].
