BANGKALAN, Kompasmadura.Com – Kasus korupsi taman paseban yang sudah menetetapkan 4 tersangka dalam proyek taman paseban anggaran tahun 2015 tersebut, kini nama pucuk pimpinan Daerah Bangkalan RK. Moh Makmun Ibnu Fuad sebagai Bupati harus juga berurusan dengan pihak penyidik.
Ra Momon mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan mulai pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, namun dirinya mulai diperiksa sejak pukul 11.00-12.15 WIB
Menurut kuasa Hukum Bupati Bangkalan, Bahctiar Pradinata, menjeleaskan bahwa kliennya saat ini diperiksa hanya sebagai saksi dari tersangka DH yang baru saja ditetapkan oleh pihak korp Adhyaksa.
“Hanya sebagai saksi saja dalam kasus korupsi taman paseban ini, saya lupa ada berapa pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik,” ucapnya.
Bachtiar, menyatakan pula, bahwa selama pemeriksaan terhadap kliennya sudah memberikan keterangan terkait persoalan tersebut sesuai dengan yang diketahuinya, “sudah disampaikan semua oleh pak Bupati tadi, sesuai yang diketahuinya dan dialiminya,” cetusnya.
Tak hanya itu, disoal pula oleh awak media terkait adanya proyek taman paseban yang harus berurusan dengan hukum, seperti apa ?. Dirinya menjawab No coment diserahkan serta dipasrahkan kepada pihak lawyernya, “saya no koment,” kelitnya.
Namun, Bachtiar langsung menyambungnya, bahwa semuanya dipasrahkan seutuhnya kepada pada penegak hukum, dan yang jelas klientnya siap mematuhi produk hukum.
Sedangkan, berdasarkan pengakuan penasehat hukumnya, putra dari Fuad Amin Imron (FAI) mantan Bupati Bangkalan tersebut, Ra Momon diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sudah kali keduanya, “sekarang beliau hanya sepsifik pada tersangka DH, karena sebelumnya pak Bupati sudah diperiksa dari 3 tersangka lainnya itu (Ps, Hm, dan Ks),” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Riono Budi Santoso, melalui Kepala seksi Intelejen Kejari Bangkalan Andi Surya Permana, membenarkan bahwa kepala Daerah tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dari DH.
“Karena beliau yang jelas mengetahui dari aktivitas proyek itu, maka dari itu diperiksa oleh penyidik, kebetulan Bupati belum pernah di panggil dari tersangka DH ini.” ungkapnya.
Penyidikan yang dilakukan olehnya, sebagai pelengkap bahan dan alat bukti untuk berkas DH, demi memperkuat ketika persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) surbaya berlangsung.
Disoal pula bagaiaman dengan Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus korupsi tersebut, ?. Dirinya menyatakan bahwa PA yang dimaksud adalah kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) besar kemungkinan bisa diperiksa pula.
“Prinsipnya dari kami, seluruh saksi yang bisa masuk dalam katagori, mendengar, melihat dan mengetahui dari proyek ini, pasti akan dimintai keterangannya. Tapi maaf saya belum baca hasil dari penyidikan sekarang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus korupsi taman paseban saat terkuak dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK tahun anggaran 2015. [MA/Put]