close
BANGKALAN

Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Mega Proyek Taman Paseban

1481638635302

BANGKALAN, kompasmadura.com, – Akhirnya Kasus dugaan korupsi mega proyek taman paseban yang menaln anggaran R Yo Yop. 5,9 miliar dan menjadi bahan temuan BPK sebanyak Rp. 525 juta. Kini sudah menemukan pelaku dari pebuatan yang melanggar hukum tersebut.

Upaya APH kejaksaan Negeri Bangkalan, dalam pembangunan taman di alun-alun Bangkalan anggaran tahun 2015 lalu, sudah menetapkan 3 tersangka sekaligus, ketiga tersangka tersebut, meliputi, Kabid pertamanan dan pemakaman BLH Bangkalan Panca Setiadi, Pelaksana Proyek H. Humaidi dan ketua Pemborong Karsono.

Menurut Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Bangkalan, Nurul Hisyam mengaku dalam penahanan ketiga tersangka tersebut sudah memenuhi barang bukti, sehingga pihaknya menahan dengan tujuan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang dilakukan.

“Pedoman kami tetap sesuai KUHP, karena pedomanan penahan ketika tiga unsur tersebut tidak bisa dipastikan, seperti menghilangkan BB, melarikan Diri, dan mengulangi lagi,” Ungkapnya.

Hisyam sapaan akrabnya, menilai dari kasus yang ditanganinya, ketiga tersangka tersebut sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, namun lambat laun setelah kasus dugaan korupsi ditanganinya secara perlahan mengembalikan kerugian negara yang sebesar Rp. 525 juta dengan berangsur.

“Memang sebelum mereka ditetapkan tersangka pernah sebagain dikembalikan, dan setelah kami memberikan surat pemanggilan sebagai tersangka baru kemarin-kemarin ini mereka melunasinya, meskipun sudah melunasi hal ini tetap tidak mempengaruhi perjalanan huukum yang sedang dilakukan,” bebernya.

Hanya saja, lanjut dia, hal itu akan menjadi pertimbangan di meja hukum saat sidang di pengadilan.

Akan tetapi dirinya cukup menyayangkan, atas niat baiknya ketika mengembalikan semua kekurangan volume tersebut, “inikan berdasarkan temuan dari BPK, kalau memang ada niatan untuk mengembalikan, kenapa tidak dari dulu. Kalau kami hanya menjalankan tugas dari temuan BPK ini, dan itu wajib kami menjalani dan menelusurinya,” terangnya.

Disoal, mengapa tidak menyeret kepala Dinasnya karena panca hanya sebagai bawahannya, ? Pihaknya menjawab hal itu berdasarkan alat dan barang bukti yang telah mencukupi, jika dikemudian hari lengkap maka akan ada tersangka lanjutan.

“Kami tidak mencari-cari tersangka tambahan, hanya saja jika nanti ada aalat dan barang bukti cukup kami menahan berdasarkan hal itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas BLH Bangkalan Moh Sya’ad Asj’ari dirinya mengaku tidak mau terlalu berkomentar banyak, yang jelas dirinya turut prihatin atas kejadian yang menimpa bawahannya, sebab, dirinya masih mepercayai sepenuhnya pada hukum.

Akan tetapi dirinya menyampaikan pula, bahwa pengembalian uang negara sudah dilakukan secara berangsur-angsur. “Kami selalu pemilik proyek serta pelaksana dan pemborong juga tidak ada niatan untuk melakukan hal yang tidak baik, atau kcurangan, namun BPK menilai kami masih ada kekurangan dengan temuan tersebut,” ungkapnya.

Sa’ad mengakui bahwa temuan yang dimuat dalam LHP oleh BPK benar adanya, dan pelaskaanpun juga nengakui serta dirinya sanggup untuk mengembalikan, “tapi kami melakukan secara berangsur-angsur karena nominal Rp. 525 juta bagi kami sangat besar, akan tetapi kami komitmen untuk menyicilnya sebelum tanggal 31 desember 2016 ini,” tutupnya.

Terpisah, kuasa Hukum ketiga tersangka tersebut, Mohammad Haris. Menilai langlkah yang diambil oleh penyidik sangat janggal, sebab clientnya sudah mengenbalikan uang yang menjadi tanggung jawabnya, beberapa hari lalu.

“Jadi kami masih belum paham kenapa APH ini masih menahan klient kami, karena kemarin kami sudah mengembalikan uang itu, dan ini jelas sudah tidak ada kerugian negara,” terangnya.

Sebab menurutnya, dirinya sudah melakukan kesepakatan dengan BPK, terkiat penyelesaian pengembalian uang negara hingga tanggal 31 desember 2016, dan itu dilakukan secara rapat resmi.

“Bagi kami APH tidak melihat komitmen kami yang kami lakukan dengan BPK, seharunya ini juga menjadi bahan pertimbangan utama dong, dalam menjalankan tugasnya. Sebab saat ini sudah lunas,” ujarnya.

Dirinya mengaku tidak akan timggal diam untuk menyakan langsung kepada pihak kajari Bangkalan terkiat langkah yang diambil bawahannya.

“Karena perkaranya usdah selesai di intansi pemerintah, perlu diketahui bahwa dalam menjalankan proyek ini sudah hal biasa jika ada tambah kurang seperti ini, yang penting kami sudah menuntaskan tangggung jawabnya,” pungkasnya. [MA/Put].7

Tags : Korupsi Bangkalan