SUMENEP, Kompasmadura.com – Polisi resort (Polrest) Sumenep, berhasil menggagalkan aksi penyeludupan mobil, di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten setempat, milik Ju Henny Yuwono, Simpang Darmo Permai Selatan, Kelurahan Lontar, Sambir Kerep, Surabaya.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Polrest) AKBP Josep Ananta Pinora, mengatakan beberapa waktu lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 20:00 Wib, Polisi Sektor (Polsek) Kalianget, di Pelabuhan Gersik Putih sebuah pik up terparkir tanpa pengemudi, kemudian anggota polsek langsung ke lokasi, ternyata benar, bedasarkan informasi masyarakat mobil pik up itu, hendak mau dikirim ke pulau Kangean.
Setelah itu, dilakukan pengecekan ternyata nomer rangka, yang terdapat dalam mobil tidak sesuai dengan STNK, langsung diamankan, selain itu meminta keterangan kepada saksi, dan melakukan pemeriksaan STNK serta cek fisik ranmor ke kantor samsat, hasilnya nomer rangka dan nomer mesin tidak diindentifikasi, diduga dirusak, tidak hanya STNK terdapat perubahan indentitas dengan cara dihapus.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil L-300 nopol H-1880- NP merk mistsubihi hitam, 1 lembar STNK atas nama Bobby Kristianto, alamat jalan Beton Mas Selatan.”Hingga saat ini pelaku dalam proses penyelidikan, karena pada saat ditemukan mobil tersebut, tanpa pengemudinya,”ucapnya Selasa (25/10/2016).
Pinora, menjelaskan selanjutnya koordinasi dengan Polseek Tenggilis Mejoyo, dan korban terkait barang bukti, dan pasal yang diprasangkakan yakni pasal 263 ayat 1 dan atau 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun penjara. [Sy/B4]
