Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Sempat Buron Pelaku cabul Akhirnya Ditangkap polisi

badge-check

Sempat Buron Pelaku cabul Akhirnya Ditangkap polisi Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Polisi Resort (Polrest) Sumenep berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, pelaku Ricak (24) warga Dusun Karang Panasan Desa Pabian kecamatan kota kabupaten setempat, sedangkan korban masih duduk dibangku sekolah berusia 17 tahun warga Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Sumenep.

Penangkapan itu disampaikan oleh Kabag Humas Polisi Resort (Polrest) Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan modus pemerkosaan berawal dari mengajak berkenalan dengan korban, setelah akrab baru pelaku melancarkan aksinya dengan memperkosa dengan ancaman kekerasan.

Tambah dia kejadian pemerkosaan, pada bulan Agustus 2016 lalu, sambunya pelaku sempat buron, baru berhasil ditangkap pada Rabu malam 21 September. Kata dia kasus ini sedang didalami oleh bagian unit perlindungan perempuan dan anak.

“Sementara pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelasnya Kamis (22/09/2016)

Maka pelaku melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 81,82 undang undang nomor 35 tahun  2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Sy/uL]

 

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM