Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Keluarga Korban Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

badge-check

Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Keluarga Korban Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com  – Sejak dilaporkan pada Juni 2016 lalu, tidak kunjung  ada proses kasus penganiayaan RF (16) warga Desa Banbaru, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, keluarga besar korban datangi Kantor Polisi Resort (Polrest) setempat.

Salah satu keluarga korban warga Desa warga Desa Banbaru, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep Eko Wahyuni menjelaskan kedatangan dirinya kekantor polisi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan, bahwa ia telah melaporkan sejak enam bulan lalu.

Ia pun menilai pihak penyidik  ada kesan tidak terbuka memproses kasus ini, hal itu diperkuat, pelapor selama ini tidak pernah diberi surat SP2HP yang merupaka hak dari pelapor. Tambah dia, selain terkesan tertutup pihak kepolisian lambat, dan tidak serius menangani kasus yang menimpa keluarganya.

“Mestinya sudah selesai, soalnya ini kasus ringan, kami kecewa dengan kinerja pihak penegak hukum,”keluhnya Senin (28/11/2016)

Untuk itu ia memita kasus ini, lebih ditingkatkan, menurutnya Perofesionalisme penyidik jadi taruhan.

Menanggapi hal itu  Kasat Reskrim Polres Sumenep, Moh Nur Amin mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan itu, berjalan terus, saat sekarang statusnya sudah naik tahap penyidikan, bahkan kata dia untuk tersangkanya sudah ada, ia mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor namun tidak hadir.

“Karena minimnya saksi untuk dimintai keterangan, Saling lapor antara pelapor dan terlapor,”kilahnya

Tambah dia, minggu pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan untuk kedua kelinya, nanti jika pemanggilan tetap tidak datang, bahkan jika sampai tiga kali dilakukan pemanggilan tetap tidak digubris akan kami lakukan panggil paksa.

Untuk diketahui berdasarkan Surat Laporan ber Nomor LP/05/VI /2016/JATIM / RESSUMENEP/SMP/GILIGENTING tertanggal 3 Juni 2016 RF melaporkan YY dan AS warga Desa Lombang, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting atas duagaan penganiayaan anak dibawah umur. [Sy/uL]

 

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM