Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Petinggi Unija Laporkan A Novel, Sajali, Hasan Basri Kepihak Kepolisian Sumenep

badge-check

Petinggi Unija Laporkan A Novel, Sajali, Hasan Basri Kepihak Kepolisian Sumenep Perbesar

Sumenep, Kompasmadura.com – Akhirnya petinggi yayasan Arya Wiraraja Universitas Wiraraja Kabupaten Sumenep mantan Bupati Sumenep KH Ramdlan Siraj, Kurniadi Wijaya, Sjaifurrahman, dengan kuasa hukumnya Wiyono Subagia, melaporkan A novel cs kepada pihak kepolisian karena melakukan Tindak Pidana Menista dengan tulisan atau menfitnah. 

Kuasa Hukum Yayasan Arya Wiraraja Universitas Wiraraja (Unija) Kabupaten Sumenep Wiyono Subagio, menjelaskan kedatangan dirinya tidak bermaksud untuk melaporkan A Novel cs, namun dari berbagai macam pertimbangan, Akhirnya kami melaporkan A Novel, Sajali, serta Hasan Basri.

Berikut isi yang dilakukan oleh petinggi yayasan Arya Wiraraja, Tindak Pidana Menista dengan tulisan atau menfitnah, didalam isi laporan disebutkan pada hari senin (15/04/2016 ) sekitar pukul 10:00 terlapor melaporkan pelapor kepada bupati Sumenep A Buya Busyro Karim dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tentang penggelapan Aset Pemkab.

Tanggal (14/11/2015) melaporkan kepada ketua komisi I serta komisi IV DPRD, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, menuntutut agar aset Pemkab Sumenep (Unija) agar dikembalikan kepada Pemkab.

Menista dengan surat memfitnah, mengadu secara memfitnah, menuduh secara memfitnah, menghasut, mencuri dokumen, surat milik Arya Wiraraja, dan menyebarluaskan kepada masyarakat.

“Kami tidak main main atas pelaporan ini, untuk terlapor  bersiap-siap mengahadapi laporan kami,”katanya

Sementara mantan Bupati Sumenep sekaligus pembina Yayasan Arya Wiraraja Universitas Wiraraja Kabupaten Ramdlan Siraj, laporan itu dilakukan karena beberapa faktor dan alasan hingga ia secara pribadi harus melaporkan ketiga orang tersebut.

Kedatangan kami awalnya hanya berkolsultasi berbagai persoalan yang dialami yayasan Arya Wiraraja.

Niat awal dari dirinya, tidak punya niatan melaporkan, hanya saja pelaporan dilakukan unsur keterpaksaan, karena berbagai alasan hingga harus melaporkan ketiga orang tersebut. Ia mengaku pantang untuk melaporkan seseorang,”kalau dari nurani saya pantang sesungguhnya melakukan itu,”ujarnya.[Sr/wah]

 

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM