Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Diduga Miliki Sabu, Warga Saronggi Diciduk

badge-check

Diduga Miliki Sabu, Warga Saronggi Diciduk Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Rahmadin (41) Warga Dusun Baratan, Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, berhasil di bekuk Satreskoba Polres setempat di rumahnya sendiri, sekitar pukul 08.00 wib pada Selasa (08/08/2017).

Pasalnya, Pria kelahiran 1967 itu, diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu, yang di konsumsi oleh Akhdiyat Yanuar Yogatama, Deni Hidayat, Faisal dan Moh Farid yang sebelumnya di bekuk pada tanggal 29 maret 2016 lalu. Karena kedapatan asik pesta sabu-sabu bersama.

Sebelum dilakukan penangkapan, Rahmadin sempat melarikan diri ke keluar kota. Sehingga aparat kepolisian harus melakukan pencarian terhadap tersangka ke daerah Tangerang-Banten. sekitar pukul 08.00 wib pada Selasa (08/08/2017) melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu, Satreskoba Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa terlapor pulang kampung kerumahnya

”Rahmadin (tersangka,red) waktu itu berhasil melarikan diri dimana infonya ke Tangerang – Banten, namun sekarang berhasil di bekuk oleh satres koba di rumahnya sendiri,” ungkap Kasubag Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (08/08/2017).

Saat dilakukan interogasi terhadap terlapor, akhirnya ia mengakui kalau sabu dan alat hisap sabu yang dipakai oleh Akhdiyat yanuar yogayama Dkk waktu itu adalah miliknya. Kemudian tersangka langsung di bawah ke Polres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tambah dia, Akibat perbuatannya tersangka dijerat pengetrapan pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara barang bukti (BB) yang sebelumnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian diantaranya, satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor lk 0,43 gr, satu buah Bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol kaca pada tutup botol terdapat dua lobang tersambung dengan sedotan plastik warna putih.

Kemudian sambung mantan kapolsek kalianget itu, satu buah botol plastik warna putih berisi Alkohol, 2 (dua) buah korek api gas, 1(satu) buah pipet terbuat dari kaca. BB sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus atas nama (an) Tersangka Akhdiyat yanuar yogatama Dkk. [Ri/Nin]

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM