Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Pakai Sabu Dalam Rumah H.Sufyan Warga Pragaan diCiduk Satreskoba

badge-check

Pakai Sabu Dalam Rumah H.Sufyan Warga Pragaan diCiduk Satreskoba Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – H.Sufyan 50 tahun Alamat Jalan Guluk-guluk, Dusun Ongge’en, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa, Timur berhasil diciduk Satreskoba Polres Setempat saat menggunakan Narkotika Jenis Sabu dirumahnya sendiri.

Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekira pukul 12.15 Wib, Satreskoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka bernama H. SUFYAN bin AMIR SIRAT 50 tahun Alamat Jl. Guluk-guluk, Dusun Ongge’en, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Tersangka di tangkap di rumahnya sendiri alamat Jl. Guluk-guluk Dusun Ongge’en, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat menggunakan sabu-sabu., ” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Namun barang bukti yang berhasil disita Dari tersangka H. SUFYAN bin AMIR SIRAT  berupa, ” 2 (dua) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, 0,42 gram (total keseluruhan ± 0,90 gram), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah, 1(satu) buah Bong terbuat dari botol plastic Merk Adem Sari pada tutup ada 2 lubang terhubung dengan Sedotan plastik, 1 (satu) buah Kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil, 1 (satu) buah Pipet kaca, serta 1 (satu) buah sendok sabu. ” Jelas Suwardi. ” Kamis (25/5/2017).

Lanjut Suwardi kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat, Bahwa tersangka( H.Sufyan) sering menggunakan Narkotika jenis sabu dirumahnya sendiri. , ” Terangnya.

Kemudian, Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan Intensif dan baru pada hari kamis 25 Mei 2017 mendapat informasi akurat kalau tersangka( H.Sufyan) sedang menggunakan serta memakai Narkotika jenis sabu dirumahnya.

Maka dari itu, Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan ternyata benar ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dilantai kamar tidur beserta seperangkat alat hisap sabu dan tersangka mengakui adalah miliknya., ” Tegasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan lagi barang bukti di meja hias berupa 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu, hasil introgasi sabu tersebut adalah milik tersangka.

Tersangka beserta barang buktinya saat ini dibawa ke Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu dengan perbuatan tersebut tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Jo psl. 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara., ” [Liq/Nin]

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM