SUMENEP, Kompasmadura.com – Berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/ 370 /Kep/435.013/2024 Tentang Penunjukan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar Kabupaten Sumenep Sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Di Kabupaten Sumenep.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 40/KM.4/WBC.11/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada Perusahaan Daerah Sumekar di Sumenep.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si, menjelaskan setelah melakukan beberapa kegiatan, baik melalui Rapat Koordinasi dengan Pihak terkait, Rapat Tekhnis di internal dan Sosialisasi , maka akan melakukan kegiatan penting berikutnya yakni Rekruitmen Tenan.

Pelaksanaan Rekruitmen Tenan dengan Tahapan :
- Penerimaan Pendaftaran Tenan/ Pabrik Rokok, Dibuka mulai tanggal 6 s/d 10 Maret 2025
- Presentasi Proposal Bisnis ( Probis )
Dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 12 Maret 2025 - Penguuman Penerimaan Tenan
Pada tanggal 13 Maret 2025
Adapun secara tekhnis terkait Persyaratan administratif dan Aturan main di APHT pelamar dapat langsung menghubungi penyelenggara APHT, bisa langsung ke kantor APHT di Guluk- Guluk Sumenep atau melalui Kontak Person yang sudah dipublikasikan di berbagai media.
Dijelaskan juga oleh Moh. Ramli, bahwa APHT bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan akses satu pintu bagi penyelenggaraan hasil industri tembakau, memberdayakan pelinting rokok lokal, memberdayakan masyarakat lokal, mencegah peredaan rokok ilegal serta memperluas lapangan pekerjaan.
Dikatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, bahwa Aglomerasi Pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik.
Aglomerasi Pabrik diperuntukkan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai industri kecil dan inclustri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Selain itu pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik diberikan beberapa kemudahan,” tandasnya.
Diantaranya, perizinan di bidang Cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai NPPBKC.
Kemudian produksi barang kena cukai dan
berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau. Dan pembayaran Cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.
Harapan lain tegas Ramli, dengan adanya APHT diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep yang pada gilirannya mendukung upaya pengentasan kemiskinan sebab akan membuka dan memberi peluang lapangan kerja, sesuai dengan kesiapan sarana dan parasarana diawal pembukaan.
“Penyelenggara siap menampung 11 Pabrik Rokok dengan Tenaga Kerja sekitar 220 orang ( 20 orang x 11 Tenan ),” jelasnya.
Bahkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan APHT, Bupati membentuk tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan melibatkan beberapa pihak terkait.(Rus/Nin)
