SUMENEP, Kompasmadura.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan terus menggelar koordinasi bersama komponen yang ada. Mulai dari kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan hingga dilakukan operasi bersama dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.
Kepala Satpol-PP Sumenep Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si, mengungkapkan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Yang memiliki kewenangan dalam membantu Bea Cukai untuk melakukan penegakan hukum di bidang cukai. Tentunya tetap harus berupaya maksimal untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah ujung timur pulau Garam Madura ini.
” Setelah dilakukan Rapat koordinasi bersama Bea Cukai beberapa waktu lalu, kami melakukan langkah-langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di kabupaten Sumenep ini, ujar Laili, Selasa (26/09/2023).
Diakui Kasatpol PP Sumenep ini, jika langkah yang dilakukan berdasarkan amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Karenanya, melalui Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan sinergitas bersama stakeholder terkait dalam upaya memanfaatkan memaksimalkan DBHCHT 2023 dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
“Dengan adanya sinergi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi nantinya,” tandasnya.

Sementara itu Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Ari Yusalam, sebelumnya menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU Cukai No.39 tahun 2007, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana. Sehingga, terus melakukan edukasi dan sosialisasi memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal tersebut. Hingga Kegiatan operasi bersama yang dilakukan bersama Tim lainnya.
“Jadi, sebelum dilakukan penindakan, penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal. Hingga dalam pelaksanaannya juga tetap diakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif,” tambahnya.(Rus/Nin)
