close
SUMENEP

PUTR Sumenep Buka Layanan SIMBG Permudah Proses Perijinan Bangunan Gedung

IMG-20230925-WA0014


SUMENEP, Kompasmadura.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, memberikan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yakni sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung.
Layanan tersebut sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis pembangunan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung yang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, ST, MT, menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yakni sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.” Ujar Benny, Senin (25/09/2023).


Karena itu menurut Benny, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep menyediakan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yakni sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung. Layanan ini dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/.

Dikatakan, dengan adanya SIMBG, diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung akan menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah akan semakin tertib, transparan, serta terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi, silahkan pemohon melengkapi semua persyaratannya, kita akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,’ paparnya.

Sekedar diketahui, sampai saat ini, per tanggal 25 September 2023, layanan SIMBG Kabupaten Sumenep telah menfasilitasi proses PBG sebanyak 186 dokumen dan telah terbit sebanyak 151 dokumen. Sedangkan proses SLF sebanyak 224 dokumen dan telah terbit sebanyak 172 dokumen.(Rus/Nin)