SUMENEP, Kompasmadura.com – Sehubungan masih terus marak peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, terus melakukan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Kepala Satpol PP Sumenep Laili Maulidi, mengungkapkan, jika saat ini masih marak peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep. Karena itu pihaknya terus menggelar Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) baik melalui tatap muka langsung maupun melalui media.
“Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan langkah pemerintah sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal.” Tandas Laili, Rabu (27/09/2023).
Menurutnya, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat.

Terkait materi yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Ia menegaskan bahwa, dalam Undang Undang tersebut peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.
“Banyak upaya yang sudah kami lakukan. Namun, tidak hanya di Sumenep, hampir di seluruh Indonesia di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” tandasnya.
Diakui pula dalam giat sosialisasi tersebut, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa, mengingat angka peredaran rokok ilegal di Sumenep saat ini masih masuk kategori zona merah.
Sekedar diketahui, pemateri dalam sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya Yakni Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin. Sementara, dengan menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran.
“Intinya, berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti halnya juga dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” pungkasnya.(Rus/Nin)
