Menu

Otomatis
Breaking News

SAMPANG

Cegah Distribusi Rokok Ilegal, Satpol-PP Sampang Temukan Rokok Tanpa Cukai

badge-check

Cegah Distribusi Rokok Ilegal, Satpol-PP Sampang Temukan Rokok Tanpa Cukai Perbesar

SAMPANG,k Kompasmadura com – Distribusi Rokok tanpa Cukai di Madura sangat fantastis, terutama di Kabupaten Sampang. Hal itu dibuktikan hasil dari penyisiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditemukan rokok ilegal.

“Kabupaten Sampang memang menjadi salah satu sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Baik itu parbik lokal ataupun rumahan,” kata Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, Selasa (1/11/2022).

Al-hasil, dari tangan tim satuan tugas (Satgas), ditemukan 33 jenis rokok ilegal yang tersebar 14 Kecamatan di Sampang. Kaeen kota Bahari, disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai. Baik wilayah pedesaan, melainkan di perkotaan.

Rokok tanpa Cukai itu, rentan dilakukan transaksi di tiga titik. Yaitu di pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Usai deteksi dini, kemudian kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan. Mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan mencegah distribusi rokok tanpa Cukai,” pesannya.

Sebab, dia menjelaskan larangan rokok tanpa cukai telah tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam undang-undang itu dijelaskan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Dalam Pasal 29 Ayat (1) pun disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Seteah sosialisasi, kita akan melakukan operasi bersama. Tentu akan melibatkan APH, Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya,” terangnya.

Maka demikian, masyarakat dan penjualan jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal. “Bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal,” pintanya. Karena, mereka yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok tanpa cukai sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman. “Untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” tegasnya. (Ful/Nin)

 

Baca Lainnya

Kapolres Sampang Mengingatkan Seluruh Personel Agar Menjalankan Tugas Dengan Tulus

8 Sep 2026 - 20:21 WIB

Kapolres Sampang Mengingatkan Seluruh Personel Agar Menjalankan Tugas Dengan Tulus

Wabup H. Abdullah Hidayat menyerahkan nota penjelasan kepada Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana

20 Jan 2024 - 13:17 WIB

Wabup H. Abdullah Hidayat menyerahkan nota penjelasan kepada Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana

Di HUT Korpri ke-52, Bupati dan Wabup Sampang Sampaikan Permohonan Maaf

18 Des 2023 - 14:20 WIB

Di HUT Korpri ke-52, Bupati dan Wabup Sampang Sampaikan Permohonan Maaf

Selesaikan Penyusunan Masterplan Kota Cerdas, Pemkab Sampang Terima Penghargaan Gerakan Smart City 2023

10 Des 2023 - 23:27 WIB

Selesaikan Penyusunan Masterplan Kota Cerdas, Pemkab Sampang Terima Penghargaan Gerakan Smart City 2023

Terjadi Pergeseran Anggaran, Peningkatan Alun-Alun Pakai Dana CSR

1 Nov 2023 - 18:18 WIB

Terjadi Pergeseran Anggaran, Peningkatan Alun-Alun Pakai Dana CSR
Trending di SAMPANG