close
HUKUM

Perkara Bansos Desa Tamberu, Satreskrim Polres Pamekasan Panggil Pelapor

IMG_20220520_211002
Para pelapor sedang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan di Ruang Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, kompasmadura.com – Perkara dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Eni Sumaryati dan Pejabat (Pj) Kades Ruslianto Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar Pamekasan, mulai babak baru. Hal itu dibuktikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memanggil sejumlah pelapor, Jum’at (20/5/2022).

Setidaknya ada tiga orang (pelapor,red) yang dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB di ruang Kanit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pamekasan.

Bram Satriyo Buono kuasa hukum pelapor mengatakan, hari ini Satreskrim Polres Pamekasan memanggil sejumlah pelapor. Pelapor sekaligus sebagai penerima Bansos, mereka diminta keterangan seputar dana Bansos Bantuan Sosial Tunai (BST) periode Mei-Juni Tahun 2021, Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 2018 hingga saat ini, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2019 sampai sekarang.

“Saat dimintai keterangan, kami mendampingi mereka,” katanya. Kepada kompasmadura.com, Bram menyampaikan dirinya akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Karena, perkara ini telah merugikan banyak orang yang diduga mengarah pada Tipikor dengan dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2021 yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Eni Sumaryati dan Pejabat (Pj) Kades Ruslianto Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

“Semuanya kami ikuti proses hukumnya. Dan kami terus mengawal perkara ini hingga tuntas,” ujar Bram. Perkara ini lanjut dia, kasus tersebut pelimpahan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim.

“Sebelumya kasus ini kami laporkan Dirreskrimum Polda Jatim pada 12 April 2022 lalu. Kemudian institusi itu melimpah ke Mapolres Pamekasan, dan Alhamdulillah hari ini mereka mulai diminta keterangan,” imbuhnya.

Bram menjelaskan mantan dan Pj Kades Tamberu, diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Kami minta kepada penyidik atau Satreskrim Polres Pamekasan penanganan kasus ini dilakukan secara undang-undang berlaku,” pungkasnya. (Ful/nin)

 

Tags : Polres/Sampang