close
HUKUM

Ancam Institusi Kepolisian, Mantan Napi Pembacokan Diringkus

IMG_20200512_202612
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang menunjukkan Sajam milik Saifuddin.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Saifuddin warga Dusun/Desa Larlar Kecamatan Banyuates akhirnya dibekuk oleh Bareskrim Polres Sampang, Senin (11/5/2020) pukul 05.00 WIB dini hari. Pasalnya, pria berusia 32 Tahun itu telah melakukan ancaman dan menantang terhadap kepolisian yang bertugas di Polsek Ketapang.

Ancaman tersebut, disampaikan melalui akun Facebook pribadinya yakni “Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa” dengan durasi 1 menit. Dalam rekeman vedionya, pria itu menyampaikan “Ini saya tukang bacok dari Lar-Lar, hey polisi Ketapang jangan nakut-nakuti tokang bacok ini. Kalau kurang puas, ini pistol saya tembakan ke kepalamu (polisi). Belum tau dengan tokang bacok” dengan muka sangar sembari meragakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau, celurit dan senpi mainan.

“Dalam akun Facebooknya, si pelaku merekam secara siaran langsung atau live,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang pada konferensi pers, Selasa (12/5/2020).

Kepada awak media, Didit menyampaikan vedio itu direkam sejak Selasa (28/4/2020). Dan menjadi viral di Media Sosial (Medsos) dengan tontonan rutusan penonton dan komentar.

Dangan cepat Korps Bhayangkara langsung melakukan tindakan mendatangi rumah pelaku. Al-hasil, pria mantan Napi pembacokan tersebut ditangkap pada Senin (11/5/2020) pukul 05.00 WIB dini hari.

“Saat temen-temen Reskrim menanyakan pelaku, namun keluarga menyembunyikan
keberadaan pelaku. Tapi, tim berhasil membahanya yang sebelumnya pelaku berusaha melawan dengan menudongkan sejamnya,” ujar perwira dua melati emas itu.

“Pelaku dan barang buktinya telah kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” sambungnya.

Pada kesempatan ini, Satresnarkoba berhasil menahan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Yakni, Sahudi bin Misnadin warga Dusun Anyar Desa Ketapang Daya Sampang.

Dari tangan Sahudi, polres menyita 0,54 gram sabu dan satu buah plastik klip bening. Sementara tersangka Muhammad Haris bin H. And Mu’in asal Dusun Dialas Desa Pangongsean Kecamatan Torjun Sampang, ditemukan barang bukti 2,2 gram.

“Kalau Sahudi ini sebagai pengguna sementara yang Muhammad ini sebagai pengedar. Mereka diancam hukuman 5-10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” katanya didampingi Wakapolres Kompol Mohammad Lutfi. (Ful/Nin)

Tags : Polres/Sampang