close
HUKUM

Pres Release, Kapolres Berikan Stadmen Menimbulkan Pertanyaan Baru. Ada apa?

IMG_20210420_235910
Pelaku pembunuhan (baju orange) dihadirkan dalam pres realis.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Selasa (20/4/2021), Mapolres Sampang menggelar pres realis pembacokan terhadap Sulaiman di Desa Pao Pale Laok Kecamatan Ketapang, pada Kamis (15/4)2021). Saat ini, masih seorang pelaku ditahan yang menghabisi nyawa korban yang dikenal sebagai tokoh warga Desa Pao Pale Laok Kecamatan Ketapang setempat.

Ternyata, pelakunya adalah Hariyanto asal warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Sementara, dua rekannya tercatat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Namun, motif pembunuhan tersebut minim keterangan meskipun telah dilakukan olah TKP. Hal itu dibuktikan setiap pertanyaan awak media dari pernyataan, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz memberikan keterangan yang menimbulkan pertanyaan baru.

Semisal, di saat ditanya apakah pelaku dan korban mengenakan sandal dan lebih awal mana antara mobil dan sepeda motor, justru Kapolres Sampang menjawab semuanya masih dalam menyedikan lebih dalam. Kenapa kendaraan milik pelaku dan korban posisi keluar (pinggir,red) dari jalan? Kapolres menjawab masih dalam penyelidikan. Tidak hanya itu, ditanyakan apakah pelaku suruhan dari orang lain, Kapolres pun menjawab dengan kalimat yang sama yakni Kami masih dalam penyelidikan.

Dia menceritakan, pelaku Hariyanto bersama dua orang rekannya yang mengendarai mobil melintas di Dusun Manjuh Timur. Pelaku berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku membunyikan klakson mobil dengan tujuan agar motor yang dikendarai korban bisa kepinggir. Akan tetapi, korban justru marah-marah dan mengomeli pelaku dengan kata-kata kasar.

Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk minggir justru korban membalas dengan kata-kata kasar. Dan pelaku kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban dengan tujuan meminta maaf. Namun korban malah menantang duel. Karena tersinggung pernyataan korban, akhirnya pelaku mengambil senjata tajam yang ada di dalam mobil dan terjadi carok.

“Ini terangan dari saksi. Kami masih dalam penyelidikan, karena minim keterangan,” katanya Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider. Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana penjara 15 tahun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa kendaraan roda empat jenis Avanza dengan nopol M 1715 HE, Yamaha jenis RX King Nopol roda dua M. 3428. PA, dan Senjata Tajam (Sajam) dan pakaian korban dan identitas pelaku. (Ful/Nin)

Tags : Polres/Sampang