SAMPANG,kompasmadura.com – Kabupaten Sampang menjadi lokasi sasaran peredaran Narkoba jenis sabu jaringan internasional. Untungnya, barang haram senilai Rp 1,4 miliar berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Sampang, Jumat (1/1/2021) pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.
Diketahui pelakunya Afandi Ramadani bin Suradi (23) asal Kelurahan Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. Penangkapan Narkoba jaringan internasional tersebut hasil dari pengembangan kasus serupa terhadap tersangka Syaifuddin bin Padli yang diamankan pada 9 Maret 2020.
Dari tangan pria kelahiran 4 Januari 1998 itu diamankan Narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram. Barang haram itu akan diedarkan wilayah Kabupaten Sampang dan pulau Jawa.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tersangka status sebagai kurir sabu-sabu dengan harapan upah,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konfrensi pers, Rabu (6/1/2021).
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka hasil pengembangan dari tersangka Syaifuddin bin Padli. Dari tersangka (Syaifuddin,red) bahwa akan ada pengiriman paket sabu melalui kargo dengan tujuan Surabaya dikirim dari Malaysia. Barang itu dikirim melalui transportasi laut.
Kemudian dilakukan penelusuran. Hasilnya, diketahui barang itu menuju Solo Surakarta Jawa Tengah dan lalu ke Sokobanah Sampang. Al-hasil, setelah dilakukan pengintai barang tersebut mengarah kepada tersangka Alfandi Ramadani.
“Sabu itu dikemas dalam bungkusan sabun mandi. Per kemasan berisi rata-rata 80 gram sabu dengan total 1.209.36 gram. Tersangka asli Jawa, tapi dia punya kerabat di Sokobanah,” jelasnya.
Tak cukup itu, Satnarkoba Polres Sampang menahan Sumar bin Tomo (40) warga Dusun Lonangkek, Desa Sokabanah Daya, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang. Dari tangan tersangka, telah diamankan narkotika jenis sabu seberat 27, 90 Gram.
“Anggota Satnarkoba Polsek Sokobanah menangkap tersangka saat berada di teras rumahnya. Penangkapannya sekitar pukul 12. 00 WIB pada hari Rabu (30/12/2020), tersangka ini usia transaksi,” ujar kepada awak media.
Namun atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga sebesar Rp 10 miliar. (Ful/nin)
