Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Mapolres Sergap Pengedar Narkoba, Anak dan Ponakan Dibebaskan

badge-check

Mapolres Sergap Pengedar Narkoba, Anak dan Ponakan Dibebaskan Perbesar

SAMPANG, Kompasmadura.com – Masih ingatkah dengan kendaraan double cabin warna putih jenis Mazda Hilux, mobil yang dikendarai Pengedar Narkoba yang dihentikan secara dramatis oleh petugas kepolisian Polsek Sokobanah beserta Satresnarkoba Mapolres Sampang. Mobil dengan bernopol N 8173 YF pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu beserta empat orang.

Penangkapan yang dilakukan di Jalan Raya Ketapang pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 17.50 wib, hanya menahan berinisial KM (45) pria kelahiran Jember itu. Sementara ketiga orang yang ikut dalam mobil saat di grebek yakni RD (22), A (17), dan G (22) yang merupakan anak dan ponakan tersangka dan mereka dibebaskan.

“Mereka kami bebaskan karena tidak ada hubungannya dengan kasus itu, dan mereka hanya dijadikan saksi saja,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasat Narkoba AKP Andri Setya Putra.

Alasannya, kepada kompasmadura.com Andri menceritakan saat minta keterangan mereka itu tidak tau menahu jual beli barang haram itu. Tersangka (KM,red) mengajak mereka dengan alasan menjual mobil yang saat ini dijadikan barang bukti (BB) Mapolres Sampang.

Namun, tersangka ini justru mengalihkan dan memanfaatkan waktu luang untuk mendapatkan barang haram tanpa sepengetahuan ketiganya. Mereka itu ponakan dan anak tersangka.

“Saat kami gledah, si tersangka ini mengamankan sabunya kepada mereka. Tapi mereka tidak mau dengan cara saling melemparkan secara bergantian. Itulah alasan kami dari keterangan mereka,” ceritanya.

“Mereka dibebaskan dan kami jadikan saksi. Mereka itu anak dan ponakan tersangka, dan saat ini kami mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi untuk perkembangan kasus ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, barang haram itu didapat diduga dari seorang bandar narkoba yang bertransaksi di Jalan Raya Tamberu Barat Sokobanah Sampang. Dari tangan tersangka, Mapolres Sampang mengamankan barang bukti seberat 103,24 gram narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 Tahun penjara dan Dinda 1 sampai 1-10 miliar. (Ful/Nin)

 

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM