close
SUMENEP

Dinas Koperasi dan UK Sumenep Sosialisakan Program SHAT Pada UKM Manding Daya dan Tenonan

IMG_20210923_152546

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UK) Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan instansi terkait melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) baik pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Kamis (23/09/2021).

Program tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan potensi dan pengembangan usaha mikro di Kabupaten Sumenep yang kali ini dilaksanakan di desa Manding Daya dan desa Tenonan Kecamatan Manding kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep ini dihadiri beberapa unsur OPD terkait mulai dari Dinas Koperasi dan usaha Mikro Sumenep, DPPKA, Kepolisan, Dinas Kesehatan, dari Kecamatan dan dari Pemdes Manding Daya dan Tenonan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Sustono, M.Si, MM, mengungkapkan, kepemilikan sertifikat hak atas tanah sangat penting, karena dengan memiliki sertifikat nantinya akan berefek positif terhadap nilai jual tanah, karena itu program tersebut dilaksanakan guna membantu masyarakat dalam memperoleh SHAT dengan mudah.

“Diharapkan dengan memiliki tanah bersertifikat mempunyai nilai jual yang lebih mahal dari pada tanah yang belum bersertifikat atau hanya berleter C saja,” ujarnya.

Karena itu Sustono berharap masyarakat khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro yang melakukan permohonan SHAT, betul-betul bisa melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan sehingga nantinya akan mudah ketika diproses oleh lembaga terkait.

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo menyampaikan melalui sosialisasi SHAT UKM diharapkan para penerima manfaat dapat mengetahui prosedur dan syarat untuk memperoleh SHAT UKM dengan baik.

“kegiatan sosialisasi terkait SHAT sangat penting agar masyarakat juga mengetahui proses penerbitan SHAT dan tidak terjadi persoalan dikemudian hari.”jelasnya.

Dikatakan, kepemilikan sertifikat tanah juga sebagai pencegah konflik sosial atau sengketa, manakala ada pihak atau masyarakat yang menyerobot lahan miliknya, sehingga dengan legalitas sertifikat ini, masyarakat tidak berani mengambil lahan atau tanah milik orang lain.

Ditambahkan, pentingnya sertifikat tanah untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, mengingat pemilik dan batas-batas lahan atau tanah sudah jelas. Jadi, kalau konflik tanah tidak terjadi di masyarakat, tentu kehidupan dalam bermasyarakat tetap harmonis dan tenteram.

“pemerintah meluncurkan program SHAT kepada pelaku UKM untuk membantu mengembangkan usaha yang dilakukan, dengan menjadikan sertifikat sebagai aset sumber penguatan modal.” tambahnya.

Sedangkan keterlibatan Dinas Kesehatan dalam kegiatan tersebut, disamping melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid-19, percepatan vaksinasi dan pentingnya protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat. Karena dalam kesegaitan tersebut melibatkan banyak orang dan masih suasana Pandemi. (slm/Nin)

Tags : DiskopSHAT