Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Audensi Ditolak, Lembaga Swadaya Masyarakat Kecewa

badge-check

Audensi Ditolak, Lembaga Swadaya Masyarakat Kecewa Perbesar

SAMPANG, Kompasmadura.com – Hari ini, Senin (20/9/2021) rencananya Madura Development Watch (MDW) dan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka jatim) Korda Sampang akan melakukan audensi
tentang kasus pedofil yang dilakukan Abd. Hari (45) ke kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Namun, rencana tersebut pupus ditengah jalan lantaran Pengadilan Negeri Sampang menolak. Penolakan audensi itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Negeri per tanggal 17 September 2021 yang ditandatangani oleh Aries Sholeh Efendi.

Penolakan audensi itu berdasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, beralasan kondisi penyebaran Covid-19 masih belum reda di Kabupaten Sampang.

Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka jatim) Korda Sampang Busiri merasa kecewa penolakan audensi tersebut. Dia menyampaikan tujuan audensi tidak memiliki tujuan lebih kecuali hanya memberikan dukungan terhadap Pengadilan Negeri Sampang terkait kasus pedofil yang menimpa “Bunga” nama samarannya Warga Desa/Kecamatan Torjun Sampang.

“Surat permintaan audensi telah disampaikan atau disodorkan ke pengadilan negeri Sampang hari kamis per tanggal 16 September 2021. Kemudian kami menerima balasan surat dari pengadilan negeri Sampang dengan rasa kecewa. Surat diterima Jumat 17 September 2021,” katanya.

“Atas dasar itu, saya sangat kecewa dengan alasan yang kurang proporsional,” sambungnya.

Padahal kata Busiri sapaannya, tidak ada niat mengintervensi penanganan kasus tersebut. Dirinya hanya memberikan dukungan dan support kepada Pengadilan Negeri Sampang.

“Saya juga minta pelaku pedofil diberi hukum yang pantas dengan tujuan agar kedepan tidak ada lagi kasus itu atau setidaknya mengurangi angka kasus pelecehan seksual terhadap anak. Sisi lain ada efek jera yang dilakukan pelaku bejat yang tidak bermoral,” ujarnya kepada kompasmadura.com

Tersangka bisa ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tetapi, karena pelaku bagian keluarga korban, maka ada pemberatan. “Bisa nanti hukumannya 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (Ful/Nin)

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM