SAMPANG, kompasmadura.com – Pelaku kasus penganiayaan terhadap M. Aksan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Torjun, Iptu Heriyanto, Selasa (26/01/21).
Penetapan sebagai tersangka, dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan atau mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak atau saksi. “Pelaku atau terlapor (Inisial MS, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang nomor : SPDP/01/1/RES.1.6/2021/Polsek. SPDP tersebut perpedoman pada pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), laporan polisi nomor LP-B/01/1/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT. Polsek Torjun per tanggal 13 Januari 2021.
“SPDPnya sudah kami kirim semuanya mas,” akunya. Dalam penyidikan kasus ini, Heriyanto menegaskan juga dilengkapi surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/1/1/RES.1.6/2021 Polsek Torjun per tanggal 19 Januari 2021.
Namun korban penganiayaan yakni M. Aksan, warga Desa Pacangga’an, Kecamatan Pangarengan Sampang mengalami luka serius atas perbuatan terlapor.
Sementara perlu diketahui bahwa hasil visum korban diketahui terdapat tanda memar pada pipi dan paha korban. Akibatnya luka yang diderita, korban diketahui mengalami cacat fisik. (Ful/Nin)