close
HUKUM

Korban Penganiayaan Didampingi Kuasa Hukumnya Datangi Mapolsek Kota Sumenep

IMG_20180430_203824
Korban didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai oleh awak media, usai mendatangi Mapolsek Kota Sumenep.

SUMENEP, Kompasmadura.com – Korban penganiayaan Siti Atmaliya warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi kantor Mapolsek Kota Sumenep kuasa hukum Senin (30/04/2018).

Namun kedatangan mereka, pertanyakan laporan korban terhadap Azis Abdillah warga Desa Gedhungan Kecamatan Batuan. Pasalnya, hingga laporan 14 Februari 2018 lalu, dengan nomer : LP/13/II/2018/JATIM/RES SMP/SEK SMP KOTA, pelaku masih bebas tanpa dilakukan penahanan.

“Tersangka Azis Abdillah yang tidak ditahan, menjadi sebuah kesangsian hukum, Bagi pihak penyidik Mapolsek Kota Sumenep. Pasalnya, seorang korban adalah wanita, seperti apa upaya perlindungan hukum bagi kaum wanita dari Polsek Kota Sumenep”. Ujar Kamarullah, SH, Kuasa hukum korban, kepada awak media, Senin (30/04/2018).

Menurutnya, Perkara penganiayaan dengan tersangka saudara Azis Abdillah, masih tidak dilakukan penahanan atau penangkapan oleh Kepolisian, sekalipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain dan tersangka.

“Atas tindakan Kepolisian Sektor Kota Sumenep, yang masih belum melakukan penahanan atau penangkapan terhadap tersangka Azis Abdillah, Klien kami merasa dirugikan,” ujarnya.
“Meskipun sudah ada peningkatan status yang semula Azis Abdillah, sebagai Terlapor kemudian dinaikkan status menjadi Tersangka oleh petugas kepolisian setempat, merupakan sebuah tindakan yang bernilai sia-sia. Dikarenakan tidak ada tindak lanjut, sehingga keberadaan Tersangka tidak dilakukan penahanan atau penangkapan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kota Sumenep, Widiarti menerangkan pihaknya sudah memperoses terhadap terlapor. Semua, dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, gelar perkara sudah selesai dilakukan. “Prosesnya malah tidak sampai dua bulan sudah selesai perkaranya, saat ini sudah menjadi tersangka,” ungkapnya.

Disinggung kenapa tersangka tidak ditahan, pihaknya menjelaskan pihaknya bekerja secara hati nurani, serta dengan beberapa pertimbangan.” Tersangka koomperatif, dan berjanji tidak menghilangkan barang bukti yang ada, kemudian tersangka Azis Abdillah wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolsek Kota Sumenep” pungkasnya. [die/Nin]

Tags : Penganiayaan