close
HUKUM

Hari ini, Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kusno Hadi

IMG_20170715_124833

PAMEKASAN. Kompasmadura.com – Polres Pamekasan menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap Kusno Hadi warga Dusun Berruh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangam, Sabtu (15/07/17).

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho SH, S.I.K mengatakan bahwa tersangka berinisial FR sudah terbukti  melakukan kekerasan terhadap Kusno Hadi sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Hari ini sudah ditetapkan satu tersangka yang berisnisial FR, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini”

Perlu diketahui, kronologi singkat. Pada hari senin tanggal duapuluh dua, Mei. Sekitar pukul 01.30 WIB. Korban (Kusno Hadi; Red) tertangkap oleh warga karna melakukan pencurian di Toko Almaghfiroh. Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Korban diamankan ke rumah Wawi tepat (dibelakang toko Almaghfiroh) kemudian dibawa kelapangan sepak bola larangan badung, kemudian dibakar hidup-hidup.

Atas kejadian tersebut, FR di jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e, 3e, atau 351 ayat (2), (3) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang: Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau turut serta melakukan penganiayaan yang manyebabkan luka berat dan matinya orang lain.

Adapaun barang bukti yang disita oleh Polisi ialah berupa pakaian korban, sembilan sobekan kain sarung yang sebagian sudah terbakar, dan satu Handphone BlackBerry Touch warna hitam.[Muezul/Put]

Tags : Penganiayaan