SAMPANG, Kompasmadura.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Aksan terus berlanjut. Teranyar, Mapolsek Kecamatan Torjun Sampang menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Torjun, Iptu Heriyanto, Selasa (19/1/2021). Menurutnya, kasus tersebut yang terjadi pada M. Aksan, asal warga Desa Pacangga’an, Kecamatan Pangarengan Sampang mandeg lantaran tidak cukup bukti.
“Sebelumnya masih proses penyelidikan dan diperlukan bukti-bukti. Kasus itu kan masih berjalan seminggu, saat ini sudah masuk ke tahapan penyidikan,” katanya.
Heriyanto mengatakan, hasil visum korban sudah keluar yang dilakukan oleh tim medis Pukesmas Torjun. Hasilnya diketahui terdapat tanda memar pada pipi dan paha korban. “Akibatnya luka yang diderita, korban diketahui mengalami cacat fisik,” ujarnya.
Terlapor inisial MS nantinya akan disangkakan Pasal 351 KUHP. “Yang pasti kasus ini dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Perlu diketahui, saat ini Polsek Torjun melayangkan surat panggilan kepada Pelapor kasus dugaan penganiayaan. (Ful/Nin)






