close
HUKUM

Mudik Ke Kampung Halaman Pemuda Raas diCiduk Polisi

IMG_20170628_200155

SUMENEP, Kompasmadura.com – Tiga tersangka penganiayaan asal warga Bali dan satu tersangka warga Sumenep, Madura,  Jawa Timur berhasil dibekuk Satreskrim Polres setempat.

Pada hari ini Rabu (28/6/2017) pukul 07.00 wib, Kanit Reskrim dan Banit telah melakukan penangkapan terhadap Ketiga tersangka pengeroyokan diantaranya MOHHAMAD HAMDI Bin H. MAHMUDI, 19 tahun alamat Dusun Barat Embung, Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep., MOHAMAD NUR FIRDAUS Als LELE Bin H. SUKARWI, 24 tahun alamat Jln.Dewi Sartika Gang Mangga 9B, Tuban, Kuta, Denpasar Bali.,dan HERI BIN H. SAHAMAR, 35 tahun alamat Jln. Merpati gang kutilang no.7, lingkungan Griya, Tuban, Kuta, Denpasar Bali., ‘ Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Menurutnya ketiga tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap saudara korban MASTUR Desa Alasmalang Raas Kecamatan Raas,  Kabupaten Sumenep, Sabtu (24/6/2017).Jelasnya.

Lanjut Suwardi ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing- masing saat mudik lebaran Dari Bali ke Pulau Raas., ‘ Terangnya., ” Rabu (28/6/2017).
Suwardi membeberkan kronologis terjadinya pengeroyokan terhadap korban awalnya saat itu korban melaksanakan takbir keliling dan saat dijalan korban meludai tersangka, beberapa jam korban berpapasan dengan tersangka tiba -tiba korban dikroyok dengan tiga orang., ” paparnya

Sehingga korban mengalami luka lebam bagian punggung, leher dan dada., ” Ucap Suwardi

Dari hasil penyidikan (pemeriksaan) Ketiga Tersangka (HAMDI. LELE & HERI) telah mengakui perbuatanya.

Guna menghindari hal- ha yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban, selanjutnya Para Tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep., “ [Liq/Nin]

Tags : Penganiayaan