Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Pedagang Batik Kedapatan Rp 60 Juta Berakhir dibalik Jeruji Besi

badge-check

Pedagang Batik Kedapatan Rp 60 Juta Berakhir dibalik Jeruji Besi Perbesar

SAMPANG, Kompasmadura.com – Komar Mustajab (29) dan Apriyanto (27) tidak merayakan Idul Fitri Tahun ini bersama sanak familinya. Hal itu lantaran, keduanya warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang diringkus Satreskrim Polres Sampang lantaran mencuri uang Rp. 60 juta di jok sepeda yang di parkir halaman Kantor Kemenag Sampang, Senin (18/5/2020) sekitar pukul 09.48 WIB.

Ternyata, mereka congkel jok sepeda milik mantan Kemenag Sampang yakni Mujalli. Uang sebesar Rp 60 tersebut hasil penjualan rumahnya yang sebelum rencananya akan ditabung di Bank.

“Ternyata, keduanya spesialis congkel jok sepeda. Mereka melakukan aksinya, berbagi tugas dan mereka sering kali beraksi di kantor Dinas,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat press rilis, Rabu (20/5/2020).

Selama dua bulan, kata Didit, mereka melakukan aksinya sebanyak 13 kali dibeberapa titik atau lokasi. Selain di Sampang keduanya juga melakukan di Pamekasan. Target utama bagi mereka adalah perkantoran.

“Terakhir saat mereka congkel jok di Kantor Kemenag Sampang, dengan jumlah nominalnya yaitu Rp 60 juta,” ujar kepada insan pers.

Hanya saja, kata orang nomor satu di Mapolres Sampang itu uang yang berhasil diamankan atau disita tidak seutuhkan dikembalikan. Karena, sebesar Rp 16.250.000 telah mereka dibuat kebutuhan mereka.

“Yang berhasil kita sita dari pelaku hanya, Rp. 43.750.000.00. Korban pak Mudjalli mantan Kepala Kemenag Sampang,” ujarnya.

“Pelaku juga sebagai penjual batik ke kantor -kantor. Barang bukti telah kami amankan satu unit sepeda motor, jaket, tas warna hitam,” sambungnya.

Atas perbuatannya Didit menyampaikan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 7 Tahun penjara. “Hari yang sama, korban langsung melapor ke Polres Sampang usai melihat halaman kemenag terpasang CCTV. Polres Langsung melakukan pengejaran, karena identitas pelaku telah dikantongi,” pungkasnya. (Ful/Nin)

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM